PALU, Kabar Selebes – Salah satu Masjid di kota Palu mewajibkan bagi setiap jemaah menerapkan protokol kesehatan selama melakukan peribadatan ditengah pandemi Covid-19.
Penerapan ini merupakan sebagai wujud tindak lanjut edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Tahun 2020.
Masjid itu ialah Masjid Baitul Akbar, bertempat di Jalan Setia Budi, Kecamatan Mantikulore. Muadzin Masjid Baitul Akbar, Muhammad Kusmiono menjelaskan, salah satu aturan ibadah di masjid ini ialah dengan mengutamakan protokol kesehatan, baik menjaga jarak, cuci tangan dengan hands sanitizer, sampai menggunakan masker.
“Seandainya ada jamaah sholat yang tidak menggunakan masker maka akan kami sampaikan untuk mengambil maskernya terlebih dahulu,” ujar Kusmiono, Selasa (22/09/2020).
Ia juga menambahkan bahwa saat ini setiap masjid di Kota Palu juga menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (mg/ap/fma)
Laporan : Magang