PALU, Kabar Selebes – Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu menyatakan pembangunan tanggul abrasi pantai di kota Palu harus di hentikan karena dinilai ilegal dan melanggar tata ruang.
Pasalnya, hingga saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik Provinsi Sulteng maupun Kota Palu masih dalam proses revisi.
“Nah, bagaimana mungkin pembangunan sudah dilakukan, sementara RTRW masih dalam proses penggodokan. Ini tentu sangat melanggar, karena RTRW itu, panglima dari pembangunan. Jadi tidak boleh ada pembangunan sebelum ada rencana tata ruang wilayah,” tegas Adriansa kepada KabarSelebes.id, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, aparat harus menyoroti proyek ilegal tersebut, karena terbukti melanggar hukum seperti yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sulteng pada 30 Agustus 2020 lalu.
Selain aparat Kepolisian dan pihak terkait yang berwenenang, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga harus bertindak tegas.
“Kita berharap, penegak hukum berani melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, proses pembangunan ini telah berlangsung lama,” katanya.
Adriansa menambahkan, berdasarkan catatan yang dimiliki Ombudsman, belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan bagi pembangunan tanggul tersebut.
Menurutnya, pemerintah seringkali mengabaikan aturan dan kajian dalam program pembangunan.
Padahal, program pembangunan harusnya mengikuti RTRW, bukan sebaliknya.
“Kebiasaan Pemerintah Daerah, bikin pembangunan terlebih dulu, nanti setelah itu, izin dan kebijakannya mengikuti pembangunan yang sudah mereka buat. Ini sangat fatal dan melanggar hukum,” terangnya.
Dikatakannya, pembangunan tanggul tersebut, juga sangat merugikan nelayan.
Apalagi, sebagian besar penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan akan direlokasi jauh dari tempatnya mencari nafkah.
“Kami pastikan, bahwa Pemerintah Daerah maupun kota abaikan kajian ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di pesisir. Kenapa? Karena mereka tidak mempertimbangkan aspek itu, dalam pembangunan tanggul,” kata Adriansa menambahkan.
Ia menegaskan, Sulteng Bergerak menolak pembangunan tanggul tersebut, karena telah terbukti ilegal dan mengabaikan kepentingan warga, terutama nelayan di pesisir teluk Palu.
Ia berharap, agar Ombudsman RI Perwakilan Sulteng terus mengawal dan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan tanggul tersebut.
“Langkah seperti ini, sangat dibutuhkan masyarakat ditengah krisisnya kepercayaan warga terhadap lembaga negara saat ini,” tandasnya. (maf/rlm)
Laporan : Mohammad Arief