Tutup
PilihanRegional

Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti, Diantaranya 630 gram Sabu

×

Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti, Diantaranya 630 gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang telah dinyatakan Incrach, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parimo. (Foto : Roy Lasakka/KabarSelebes.id)

PARIMO, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng pada Kamis (10/9/2020), menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Incrach.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parimo tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Badrun Nggai bersama Sayutin Budianto selaku Ketua DPRD, dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Batara Purwacaraka, SIK, SH serta Kepala Dinas (Dinkes) Parimo, dr. Agus S. Hadi.

Advertising

Dalam sambutannya, Muhamat Fahrorozi, SH, MH selaku Kepala Kejari Parimo mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 630 gram tersebut dimuanahkan beserta peralatannya.

Selain itu, ada pula barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum lainnya seperti, pakain, parang, badik, bom ikan beserta peralatan selamnya yang turut dimusnahkan.

“Khusus tindak pidana umum narkotika jenis sabu sangat besar peredarannya di Parimo. Bahkan, masih banyak lagi barang bukti sabu beserta peralatannya yang menunggu Incrach untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut Fahrorozi, saat ini telah banyak pemuda pemudi yang meninggal sia-sia akibat narkoba.

Olehnya, ia mengajak pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat untuk menyatakan perang besar terhadap narkoba.

“Saya juga sudah memerintahkan kepada para Jaksa di Kejari Parimo untuk tidak main-main dalam perkara narkotika. Begitu juga dengan penanganan perkara lainnya. Makanya Jaksa harus profesional, proporsional, dan berhati nurani,” tandasnya. (rl/fma)

Laporan : Roy Lasakka

Silakan komentar Anda Disini….