Tutup
PilihanPilkada

Ini Penyebab KPU Poso Nyatakan Berkas Bapaslon Ari-Vivin Tidak Memenuhi Syarat

2723
×

Ini Penyebab KPU Poso Nyatakan Berkas Bapaslon Ari-Vivin Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Tampak Muhammad Syarif Rum Machmoed yang tidak didampingi Vivin Baso Ali selaku pasangannya saat menyerahkan dokumen pendaftaran di KPU Poso. (Foto : Istimewa)

POSO, Kabar Selebes– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak berkas syarat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Poso Muhammad Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali lantaran dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penolakan tersebut disampaikan oleh KPU Poso usai memeriksa seluruh kelengkapan pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin.

Pada saat mendatangi Kantor KPU Poso pada Minggu (6/9/2020), sekitar pukul 23.15 Wita, Ari terlihat tidak didampingi Vivin sebagai pasangannya.

Namun, Ari hanya didampingi ketua dan sekertaris partai pengusung, yakni Ketua DPW PDIP Poso, Heles Y. Kapuy, Abd. C. Fauzi Latjare selaku Sekretaris DPW PDIP Poso bersama Ketua DPW Partai Berkarya Poso, Andi Abdi Nur Pagalai Wahid dan Sekertaris DPW Partai Berkarya Poso, Chesser P. A. Rembang.

Pihak KPU Poso sempat menunda sekitar satu jam proses pemeriksaan berkas lantaran menunggu kehadiran ketua dan sekertaris partai pengusung PPP dan Hanura yang diwajib hadir pada saat pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin.

Namun, setelah menunggu sekitar satu jam, ketua dan sekertaris partai pengusung PPP dan Hanura tak kunjung hadir dalam pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin.

Pihak KPU pun langsung melakukan pemeriksaan berkas Bapaslon Ari-Vivin yang turut disaksikan pula oleh Bawaslu Poso.

Usai melakukan pemeriksaan, Budiman Maliki selaku Ketua KPU Poso langsung memutuska, bahwa berkas syarat pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin tidak diterima karena dianggap TMS.

Pasalnya, dalam dokumen pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin melampirkan model B-KWK Parpol tidak terpenuhi dukungan minimal enam kursi.

Bahkan model B-KWK Parpol tidak ditandatangani secara lengkap, dan model B.1-KWK partai pengusung Hanura telah digunakan pada Bapaslon Verna-Yasin Mangun.

Tidak hanya itu, model B.1-KWK partai pengusung PPP telah digunakan Bapaslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa.

Ditambah lagi, model B.1-KWK dari PPP yang dilampirkan dalam dokumen pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin bukan bersifat asli.

“Kami memutuskan berkas Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Poso Ari-Vivin dinyatakan TMS,” ujarnya.

Kepada sejumlah wartawan, Ari mengaku akan mengundang tim advokasi hukum untuk meneliti dan memperlajari putusan hasil penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Poso. (rdn/rlm)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….