MOROWALI, Kabar Selebes – Akibat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan sejumlah buruh, Bupati Morowali Taslim akan memanggil serta memberikan teguran terhadap manageman PT. IMIP.
Hal itu merupakan tindaklanjut atas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terhadap tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu, yang berunjuk rasa pada Rabu (19/8/2020), menuntut Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Nomor : 560/0713/TND/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja pasca cuti dan dirumahkan.
Bupati Morowali, Taslim menegaskan, akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Ditambah lagi, Peraturan Perusahaan atau PP telah kadaluarsa, sehingga Pemkab Morowali wajib memberikan teguran.
Pemkab Morowali kata dia, juga ingin mendengarkan alasan PHK terhadap buruh yang dilakukan perusahaan.
Olehnya, ia berharap, agar para buruh memberikan kesempatan kepada Pemkab Morowali untuk menindaklanjut hal itu.
“Perusahaan tidak bisa menggunakan PP yang sudah kadaluarsa untuk memberikan sanksi kepada buruh. Saya akan memerintahkan Dinas Transnaker untuk membuat surat kepada perusahaan, dan mempertemukan langsung serikat dengan perusahaan, agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Taslim saat menanggapi tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Morowali, Abdurahman Topo mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat secara resmi dari pihak PT. IMIP terkait sanksi PHK terhadap buruh.
Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan dari karyawan yang di PHK.
“Sesuai arahan Bupati Morowali, kami akan menyurati managemen perusahaan untuk dimintai penjelasan,” katanya.
Diketahui, Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Transnaker Kabupaten Morowali pada Rabu (19/8/2020).
Selain menyampaikan tuntutannya, massa aksi juga mendatangi Kantor Bupati Morowali dan diterima langsung oleh Bupati Taslim.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak dihapuskan sanksi dan mangkir seperti yang disampaikan pada aksi, yang dilakukan di 5 Agustus 2020 serta menolak union busting dan tindak tegas pelaku union busting.
Selain itu, massa aksi juga meminta untuk mempekerjakan kembali korban PHK sepihak dan menolak draft peraturan perusahaan yang dianggap tidak memasukkan struktur serta skala upah.
Bahkan, massa aksi juga meminta agar Pemkab Morowali memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar undang-undang.
Tidak hanya itu, dalam orasinya, koordinator massa aksi, Afdal menyampaikan, bahwa pada aksi yang dilaksanakan sebelumnya telah disampaikan tuntutan agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar merealisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Morowali dengan Nomor: 560/0713/TND/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja pasca cuti dan dirumahkan.
Pasalnya, para buruh membutuhkan realisasi dari hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama.
Justru, pada 14 Agustus 2020, pihak perusahaan melakukan PHK terhadap tiga pemimpin serikat buruh. (ahl/rlm/fma)
Laporan : Ahyar Lani