Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Polda Sulteng Tangkap 6 Orang Penambang Ilegal di Dongi-Dongi, Pelaku Terancam Denda 10 Milyar

×

Polda Sulteng Tangkap 6 Orang Penambang Ilegal di Dongi-Dongi, Pelaku Terancam Denda 10 Milyar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti material reef yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng beserta 2 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut material.(Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.Id)

PALU, Kabar Selebes– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan penambangan liar di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore, Kabupaten Poso, pada Sabtu (25/7/2020).

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal pada keterangannya mengatakan, dari 6 orang tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 23 karung material pasir dan tanah (Reef).

Advertising

Lebih lanjut diterangkannya bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah, masing masing di Desa Bahagia Kecamatan Palolo dan Juga di Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Secara rinci Syafril menerangkan 3 orang pelaku pertama didapati tengah mengangkut material miik tersangka berinisial A dan H, menggunakan sebuah mobil merk isuzu warna hitam yang dikemudikan oleh ST.

“Material akan dibawa itu menuju ke Jalan Trans Palu-Napu tepatnya di Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi,” terang Kapolda, Selasa (28/7/2020)

Sedangkan 3 orang tersangka lainya lanjut Syafril, didapati tengah membawa material reef sebanyak 5 karung dari Dongi-Dongi menuju ke Desa Watunonju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

“3 tersangka lain yang berhasil ditangkap bersama barang buktinya yakni inisial K, CW dan RW,” ungkapnya.

Kapolda menjelaskan penangkapan dilakukan pasalnya para pelaku diduga melakukan Usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR).

Demikian Syafril menjelaskan 6 orang tersangka dengan inisial ST, H, A, K, CW dan RW atas perbuatanya dikenai pasal berlapis, dengan masa kurungan paling lama 10 tahun.

“Para tersangka di jerat pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) dengan pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” tandas Kapolda. (rkb/Ap)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….