Jakarta, Kabar Selebes – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi minta KPK untuk menindaklanjuti keterkaitan mantan pebulutangkis, Taufik Hidayat dalam kasus suap dana hibah KONI. Menanggapi itu, KPK meminta pihak Imam Nahrawi melaporkan ke KPK jika mempunyai bukti-bukti terkait hal itu.
“Dan jika saat ini tim PH (penasehat hukum) maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Sebab, menurut Ali, apa yang disampaikan tim kuasa hukum Imam Nahrawi saat ini berbeda dengan proses persidangan. Ia mengatakan selama proses persidangan, Imam Nahrawi tidak bersikap kooperatif terkait penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain turut menerima uang suap.
“Begini, berdasarkan info dari JPU yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan PH-nya tersebut,” ujar Ali.
Kini Imam Nahrawi sudah divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim. Ali mempersilakan pihak Imam Nahrawi mengajukan upaya hukum jika tidak menerima putusan tersebut.
“Perkara ini sudah diputus majelis hakim dan terdakwa dinyatakan bersalah, tentu karena sejak awal penyidikan sudah ada alat bukti yang cukup. Apabila tim penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi tidak menerima putusan, silakan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mendorong KPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada Taufik Hidayat. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Taufik Hidayat mengaku Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan orang lain atau asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk mengambil uang dari dirinya.
“Sementara orang terhormat ini (Taufik Hidayat) menyampaikan di persidangan, Pak Imam tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang, ‘Miftahul Ulum juga tidak pernah minta uang kepada saya’. Artinya, itu clear tidak pernah ada permintaan uang kepada beliau,” kata Wa Ode kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (30/6).
Ia berharap KPK bersikap tegas kepada Taufik Hidayat. Wa Ode meminta KPK kembali menindaklanjuti penyelidikan kepada Taufik Hidayat tersebut.
“Jadi bukan maksudnya Pak Imam menyerang personal beliau, tapi ini kan fakta persidangan. Jadi kalau Pak Imam diperiksa, ya beliau juga diperiksa, penyelidik lakukan dong penyelidikan. Kalau ada bukti, bisa langsung penyidikan,” terangnya.
Seperti diketahui, peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, jaksa mengatakan awalnya Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang kepada Edward Taufan Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Imam meminta uang kepada Tommy.
“Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Panjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari anggaran Program Satlak Prima. Uang itu diambil dari Edward Taufan.
Setelah itu, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat di rumahnya beralamat Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Taufik mengalirkan uang itu ke Imam Nahrawi melalui Ulum.
“Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat,” kata jaksa. (fma)
Sumber : detik.com