Jakarta, Kabar Selebes – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut bahwa dari total 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 14 provinsi (41%) akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus SMA/SMA secara full online (daring).
“19 provinsi (56%) PPDB campuran, daring dan luring. Ada satu provinsi (3%) yang belum melaporkan sampai sekarang, yaitu Papua,” Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad dikutip melalui siaran telekonferensi Kemendikbud melalui akun YouTube resmi Kemendikbud, Senin (8/6/2020).
Adapun 14 provinsi yang akan melaksanakan sistem PPDB secara full online antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Sementara 19 provinsi yang akan melaksanakan sistem PPDB campuran (daring/luring) antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Hamid menjelaskan jika dihitung berdasarkan kabupaten/kota, dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 221 kabupaten/kota siap dan mampu menyelenggarakan PPDB secara daring (online). Selebihnya, sebanyak 293 kabupaten/kota masih melangsungkan secara luring.
“Tetapi ada 197 (kabupaten/kota) yang masih kami tunggu (kepastiannya) apakah daring atau luring,” sambung Hamid.
Hamid juga menerangkan, Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan membantu sebanyak 177 kabupaten/kota untuk mendapat bantuan teknis dalam melaksanakan PPDB secara daring/online.
Untuk tahun 2020/2021, daya tampung penerimaan siswa baru SMA/SMK berjumlah 4.086.828. Ia menyebut bahwa angka ini sudah melebihi proyeksi siswa/siswi yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya yang diperkirakan mencapai 3.444.105 siswa.
Pada kesempatan yang sama, Chatarina Muliana Girsang menyebut bila ada daerah yang memiliki kendala kesiapan dan lain sebagainya sehingga harus melaksanakan PPDB secara luring maka hal tersebut diperbolehkan asal tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Protokol kesehatan itu seperti penyediaan masker baik yang disiapkan di sekolah maupun maupun oleh peserta didik yang bersangkutan, kedua menjaga jarak dan menyiapkan hand sanitizer dan tidak melakukan kerumunan,” tuturnya.
Sumber : Detik.com