Kabar Selebes – Sejumlah penjual ponsel blackmarket (BM) di Batam mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar, dan tidak diblokir. Ponsel tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan bahwa ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah penerapan IMEI per 18 April 2020 lalu hanyalah ponsel yang telah aktif, atau digunakan sebelum tanggal tersebut.
“Saya rasa ponsel-ponsel tersebut bukanlah ponsel baru, melainkan ponsel bekas dari Singapura, makanya tetap bisa dipergunakan di Batam,” kata Azril ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (8/6/2020).
Azril mengatakan, jika ada yang mengatakan ponsel BM yang diaktifkan setelah diberlakukannya IMEI, 18 April 2020 lalu bisa dipergunakan, dirinya mengatakan hal itu tidak benar, kecuali ponsel tersebut merupakan ponsel bekas.
Soal penindakan, Azril menegaskan pada dasarnya yang berhak melakukan penindakan terhadap ponsel BM bukanlah Kominfo, melainkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Lebih jauh Azril mengatakan, meski saat ini telah ada penerapan pemblokiran IMEI, namun tetap ada pengecualian yang diberikan kepada masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, namun memang dipergunakan untuk keperluan sendiri.
“Bisa saja, namun jumlahnya juga tidak boleh banyak, ya namanya dipakai sendiri, palingan hanya dua unit saja,” pungkas Azril.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail sendiri mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI pada minggu ini.
“Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan minggu depan,” ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno, minggu lalu.
Sementara Kepala Bidang Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang keluar masuk kawasan free trade zone (FTZ).
Hal itu termasuk barang-barang seperti perangkat seluler, seperti smartphone/handphone, komputer genggam, maupun tablet.
Sementara untuk kewenangan pembelokiran IMEI ponsel ilegal bukanlah bagian tugas dari Bea Cukai Batam, melainkan tugas dari Kementerian Perindustrian.
“Kewenangan pemblokiran perangkat seluler ilegal merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai hanya sebatas pengawasannya saja,” kata Sumarna melalui pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Sumarna mengakui tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel ilegal di Batam adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.
Sebab ponsel dari luar negeri yang dibawa masuk Batam secara hand carry, wajib diregistrasi melaui Bea Cukai, selanjutnya Bea Cukai menginformasikan ke Kementerian Perindustrian.
“Selanjutnya Bea Cukai melakukan penindakan dan pencegahan dalam hal kedapatan barang-barang tersebut yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal ke dan dari Batam,” pungkas Sumarna.
Sumber : KOMPAS.com