PALU, Kabar Selebes – Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Palu.
Dispensasi perpanjangan SIM tersebut diperuntukkan bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya dan terhitung mulai dari tanggal 24 April sampai dengan 29 Mei 2020.
“Sesuai dengan surat telegram yang dikeluarkan Korps Lalulintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Kasat Lantas Polres Palu Iptu M Abdhi Hendriyatna saat dikonfirmasi Sabtu (6/6/2020).
“Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Namun harus melaksanakan proses mekanisme penertiban SIM baru,”jelas Abdhi.
Abdhi menambahkan khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan(PDP) atau yang terpapar Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter.
“Sementara di era new normal tetap diterapkan protokoler kesehatan bagi bagi warga yang ingin melakukan proses pembuatan SIM ataupun melakukan perpanjangan,”ujarnya. (abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang