MOROWALI, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Morowali menangkap dua terduga dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 20.00 wita pada Minggu (24/5/2020).
Dua terduga adalah Rahmat dan Arman. Rahmat adalah warga Desa Uedago, Kecamatan Bungku Barat, dan Arman adalah warga Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pada terduga Rahmat alias Mat, diungkap 1 bungkus plastik cetik bening berisikan bahan yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Sedangkan pada terduga Arman alias Au, diungkap 1 bungkus plastik cetik bening berisikan bahan yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,90 gram.
“Barang bukti yang ditemukan diamankan, dan kedua terduga langsung dibawa ke Rutan Polsek Bungku Tengah untuk diamankan,” ungkap Kabag Ops, Nasruddin.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan kasus, yakni berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu melalui mobil rental dari Palu menuju Morowali.
Dengan tujuan Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, dan Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, dilakukan pemantauan di jalan di depan Polsek Bumi Raya. Setelah memastikan mobil rental yang membawa sabu-sabu melintas, langsung dilakukan pembuntutan.
Terduga Rahmat menggunakan mobil Avanzah warna putih, sudah menunggu di pinggir jalan dekat jembatan. Terduga langsung menghampiri mobil rental dan mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian terduga kembali masuk ke dalam mobil.
Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terduga Rahmat. Kemudian menyuruh terduga membuka paket kiriman yang diambilnya. Setelah dibuka ditemukan 1 bungkus Narlotika jenis sabu.
Selanjutnya, Satuan Narkoba bersama Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam menuju ke alamat tujuan paket berikutnya di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah.
Terduga Arman sudah menunggu di pinggir jalan depan Pos Kamling. Selanjutnya terduga langsung menghampiri mobil rental untuk mengambil paket kiriman.
Setelah terduga Arman mengambil paket kiriman, Satuan Resnarkoba bersama Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam langsung menghampiri terduga. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga.
Selanjutnya menyuruh terduga untuk membuka paket kiriman tersebut. Disaksikan Kepala Desa Bahomante. Kemudian terduga Arman membuka paket kiriman, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan bahan yang di duga Narkotika jenis sabu, yang di selip di dalam sarung.
Satuan Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Arman.
Terduga Rahmat adalah suku Bungku dan bekerja sebagai PNS di Dinas PMDP3A Morowali. Sedangkan terduga Arman adalah suku Bungku dan bekerja sebagai petani.
“Pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari Intel Kodim 1311 Morowali,” tutup Nasaruddin. (abd/ahl)
Laporan: Ahyar Lani