PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buol menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan tim gugus tugas penanganan Covid-19, Kecamatan Gadung yang dipimpin langsung oleh Camat Gadung, Jamaludi Riu saat memantau pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu, Minggu (24/5/2020), dalam situasi penerapan PSBB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto Selasa (26/5/2020) mengatakan, penganiayaan itu berawal saat tim gugus tugas tersebut mendatangi lokasi pelaksanaan shalat ied itu dan menanyakan kepada jamaah siapa penanggung jawab shalat Idul fitri di masjid ini karena sudah melanggar aturan PSBB.
“Akan tetapi yang diperoleh bukannya jawaban yang baik, oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap kepala desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi,”jelas Didik.
Tersangka yang ditahan tersebut dalam penganiayaan itu diantaranya HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI, yang merupakan warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“13 orang tersangka yang ditahan itu dilakukan terpisah yakni di tahanan Polsek Bokat dan Polsek Momunu dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas, guna menghindari kontak dengan tahanan lain, penahanan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020,”ujar Didik.
Didik menyayangkan adanya aksi kekerasan dalam momen Idul fitri itu yang seharusnya saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.
“Terlebih beberapa hari sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri sudah jelas apa yang menjadi imbauan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan sholat Idul fitri diwilayah yang termasuk zona merah, sehingga konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai sehingga Kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai Undang Undang,” tutupnya(rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang