Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Permohonan Restrukturisasi Kredit Mencapai Rp271 Miliar Lebih di Sulteng

×

Permohonan Restrukturisasi Kredit Mencapai Rp271 Miliar Lebih di Sulteng

Sebarkan artikel ini
PALU, beritapalu | Kantor Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) Sulteng mencatat, Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah tumbuh positif sepanjang 2019. Di sektor perbankan aset Bank Umum per Desember 2019 mencapai Rp41,45

PALU, Kabar Selebes – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah secara reguler melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi yang diberikan kepada debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan data posisi 17 April 2020, perusahaan pembiayaan/multifinance di Provinsi Sulawesi Tengah sejauh ini telah memproses 5.544 permohonan restrukturisasi dengan nominal Rp271,08 miliar dari debitur terdampak COVID-19. Data tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat jumlah permohonan masyarakat yang meningkat setiap harinya.

Advertising

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, menyampaikan bahwa restrukturisasi diberikan oleh 28 entitas perusahaan pembiayaan dengan rincian 3.146 permohonan dengan nilai Rp107,33 miliar telah disetujui, 2.294 permohonan dengan nilai Rp158,23 miliar sedang diproses, serta 104 permohonan dengan nilai Rp5,52 miliar ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Gamal menambahkan bahwa OJK telah meminta perusahaan pembiayaan/multifinance untuk mempermudah proses permohonan restrukturisasi melalui sarana teknologi komunikasi yang disediakan perusahaan. Gamal juga meminta agar debitur proaktif, memiliki itikad baik, dan kooperatif pada saat petugas melakukan asesmen/survey terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur.

Berdasarkan ketentuan OJK, restrukturisasi dapat diberikan kepada debitur yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak COVID-19 antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, dan usaha kecil. Restrukturisasi dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok/bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance berdasarkan hasil asesmen/survey kondisi debitur.

“Debitur yang usahanya/sumber pendapatannya tidak terdampak COVID-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI Checking),” tutup Gamal. (*/ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….