PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu membantah adanya informasi imbauan penutupan pasar selama tiga hari selama pandemic corona ini.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu terpaksa mengeluarkan surat edaran yang menyebut tidak adanya perintah dari Pemerintah Kota Palu untuk menutup pasar.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Syamsul Syaifudin hari Kamis (9/4/2020) menyebut, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan mencegah kesalahan informasi yang beredar di media social, dimana banyak informasi yang membuat resah kepada pedagang pasar dan masyarakat selama masa tanggap darurat bencana non alam, maka pemerintah Kota Palu menyatakan belum menginstruksikan untuk menutup semua pasar rakyat.
“Aktifitas perdagangan di pasar tetap berjalan seperti biasa, pedangan wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta pembeli wajib menggunakan masker,” kata Syamsul dalam suratnya.
Selain itu, pedagangn dan pembeli diminta menjaga jarak antara 1,5 hingga 2 meter dan menjaga kebersihan tempat berjualan dan menyiapkan sabun dan tempat cuci tangan.(abd)
Laporan : Abdee Mari