Tutup
NasionalPilihan

Antisipasi Corona, 645 Napi di Sulawesi Tengah dibebaskan

×

Antisipasi Corona, 645 Napi di Sulawesi Tengah dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Napi di Lapas Palu dibebaskan.(Foto:Adi Pranata)

PALU, kabar Selebes – Sampai Hari terakhir batas pembebasan Narapidana, Selasa (07/04/2020), napi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu berjumlah  645 orang.

Ratusan Napi ini dikeluarkan dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA yang ada di Sulteng sesuai dengan keputusan Kemenkumham, guna mencegah korona masuk kelingkungan lapas yang dinyatakan sudah over kapasitas.

Advertising

Dari 645 Orang yang bebas melalui program Asimilasi dan Integrasi di Sulteng, data Napi yang memperoleh Hak asimilasi Narapidana dan anak berjumlah 628 orang, dan untuk yang dinyatakan bebas secara Integrasi yaitu berjumlah 17 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkum HAM Sulteng Sunar Agus mengatakan, napi yang dikeluarkan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan edaran Kemenkumham.

Lanjutnya, sesuai prosedur, tidak ada napi korupsi, terorisme, pengedar narkoba dan jenis tahanan berat lainnya yang mendapatkan hak Asimilasi dan Integrasi.

“Jadi yang dikeluarkan merupakan napi pidana umum melalui proses yang ketat, dan dianggap berkelakuan baik selama di tahanan,” kata Agus saat dihubungi pada Selasa (07/04/2020) .

Walau ratusan napi dikeluarkan kata Agus, Lapas dan Rutan yang berada di Sulawesi Tengah masih over kapasitas. Meski demikian lanjutnya, setidaknya negara untung, karena uang untuk napi di tahanan bisa dialokasikan untuk prasarana lain.

“Perharinya setiap napi dibiayai negara sebesar 30 ribu rupiah. Bayangkan saja kalau sampai 600-an orang yang dikeluarkan, dana untuk merawat mereka kan bisa dianggarkan untuk alokasi lain,” kata dia

Sementara itu lanjut Agus, untuk pemantauan napi yang dikeluarkan secara Asimilasi dan Integrasi, akan dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan dan juga dari pihak kejaksaan bersama Kepolisian dengan mekanisme yang ketat.

“Nanti bapas akan memantau secara online, kejaksaan dan kepolisian kita sudah berikan hak untuk menangani jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Sesuai edaran kemenkumham, mulai tanggal 1 April 2020 sampai tanggal 07 April 2020, napi yang memenuhi syarat mendapat hak Asimilasi dan Integrasi sudah harus dikeluarkan guna menanggulangi tahanan yang over kapasitas.

“Kalau ada intruksi lagi untuk pengeluaran dari pusat, ya kita tinggal laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (abd/ap)

Laporan: Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….