PALU, Kabar Selebes – Libur sekolah guna mengantisipasi COVID-19 di Kota Palu resmi di perpanjang oleh Dinas Pendidikan Kota Palu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Ansyar Sutiadi melalui edaran Walikota Nomor: 005 / 1187 / Dikbud / 2020, tentang pelaksanaan pendidikan dalam darurat COVID-19.
Edaran itu berisikan 10 tata cara pendidikan di Kota Palu sesuai dengan intruksi Gubernur Sulawesi Tengah, tentang tata cara pendidikan pasca COVID-19 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret kemarin.
Untuk libur sekolah di Kota Palu yang direncanakan berakhir pada 29 maret nanti, sesuai edaran Gubernur Nomor: 423.7/165/DIS.DIKBUD, libur sekolah untuk seluruh Provinsi Sulawesi Tengah diperpanjang hingga 24 April 2020 mendatang.
Sejalan dengan itu, berdasarkan edaran Walikota Palu untuk jangka waktu libur sekolah yang telah ditentukan yakni sifatnya kondisional. Jika situasi dan kondisi pandemi virus corona berkurang penyebarannya secara medis maka akan dikeluarkan kebijakan selanjutnya oleh pihak dinas Pendidikan.
Selain libur sekolah Beberapa poin lain yang dibahas diantaranya ialah, perihal Ujian Nasional yang ditiadakan dan kenaikan kelas yang tidak lagi menggunakan test dengan mengumpulkan siswa.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa, untuk kelulusan di sekolah-sekolah seperti yang tercantum dalam nomor 3 poin A, Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk test yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, terkecuali untuk yang telah melaksanakan ujian sebelum diterbitkannnya surat edaran.
Untuk menggantikan tes sebagai acuan kelulusan, Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, test daring, dan atau bentuk asassement jarak jauh lainnya.
Sementara itu diterangkan lebih lanjut, danaBOS sementara bisa digunakan untuk membiayai pencegahan COVID-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, hingga kebutuhan masker untuk warga selama proses pembelajaran daring.
Ansyar Sutiadi selaku Dinas Pendidikan Kota Palu, mengharapkan agar edaran itu dibaca dengan seksama oleh seluruh elemen pendidikan di kota Palu, agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
“Tolong dibaca dengan Seksama,” pungkasnya melalui pesan WA. (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata