Tutup
Sulawesi Tengah

Dukung Pencegahan Corona, Walikota Palu akan Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Kebutuhan Medis

×

Dukung Pencegahan Corona, Walikota Palu akan Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Kebutuhan Medis

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu, Hidayat saat berdiskusi bersama PLT RSUD Anutapura membahas terkait pergeseran anggaran yang akan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Kamis (19/03/2020).(Foto: Sobirin)

PALU, Kabar Selebes – Guna melakukan antisipasi dini terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19. Walikota Palu, Hidayat akan segera melakukan pergeseran anggaran. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peralatan medis penunjang yang saat ini masih sangat minim dimiliki rumah sakit rujuk di Palu yakini RSUD Anutapura.

“Iya, kita geser saja anggaran. Kalau memang ada program yang tidak terlalu penting kita tunda pelaksanaan. Kita fokuskan ke peralatan medis untuk virus ini dulu,” katanya usai melakukan pemeriksaan di RSUD Anutapura, Kamis (19/03/2020).

Advertising

Dirinya juga meminta pemerintah pusat dapat membantu daerah. Khususnya dalam penyediaan laboratorium untuk melakukan uji lab awal terhadap virus ini. Sebab, dari laporan RSUD Anutapura masih terkendala dengan fasilitas tersebut.

Dalam proses pergeseran itu, pihak pemerintah akan membeli Alat Perlindungan Diri (APD) serta pelataran medis lainnya. Pasalnya, saat ini penunjang medis dari penyebaran virus itu masih sangat minim dimiliki rumah sakit yang menjadi rujukan.

“Untuk jumlah dan peralatan yang akan di beli masih di hitung dinas terkait dan rumah sakti. Tapi yang jelas pergeseran anggaran itu akan kami lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak legislatif juga turur menyuarakan hal serupa. Sebagai bentuk kerja cepat mengenai penyebaran covid 19 atau virus corona, maka penting pemerintah Kota Palu segera melakukan revisi anggaran daerah sebagai anjuran pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020 dan PMK Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19.

Sehingga, melihat pada rujukan kebijakan pusat yang masih sangat umum itu, atas dasar Peraturan Menteri Keuangan No. 19 tahun 2020, maka sebaikanya pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Palu segera  mengambil langkah – langkah teknis.

“Walikota perlu segera mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD untuk merevisi program/kegiatan bidang kesehatan agar lebih memprioritaskan upaya pencegahan dan/atau penanganan COVID-2019,” kata Ketua Komisi A Mutiara Corona.(abd/sob)

Laporan : Moh. Sobirin

Silakan komentar Anda Disini….