Tutup
Pilihan

Modal Obeng, Residivis di Luwuk Bobol 21 Rumah

×

Modal Obeng, Residivis di Luwuk Bobol 21 Rumah

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), EH (35) warga Tanjung Bunga, Kecamatan Luwuk Utara dibekuk jajaran Polres Banggai. Tersangka teridentifikasi melakukan kejahatan membobol rumah warga 21 kali di tempat yang berbeda-beda.

Kapolres Banggai AKBP Budy Priyanto melalui Kabag Ops AKP Noperto mengatakan, pelaku ditangkap setelah menjual hasil curiannya kepada warga Kecamatan Balantak. Dari 21 TKP, baru tujuh TKP yang berhasil diamankan barang buktinya berupa laptop dan handphone.

Advertising

Menurut AKP Noperto,  pelaku hanya beraksi sendiri dan ditangkap di Kelurahan Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Modus pelaku melakukan pencurian dengan mengunakan obeng untuk digunakan membuka kunci gembok warung dan kosan.

”Barang yang dicuri pelaku adalah barang yang mudah dijual. Saat beraksi pelaku merusak kunci gembong menggunakan obeng,” kata Noperto  Selasa (28/1/2020).

Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka seperti tabung gas, laptop, hp dan speaker aktif.  Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) k3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Emay)

Silakan komentar Anda Disini….