Tutup
Sulawesi Tengah

Rektor IAIN : Pengungsi Jika Ada Kelebihan Makanan Wajib Zakat Fitrah

×

Rektor IAIN : Pengungsi Jika Ada Kelebihan Makanan Wajib Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd mengemukakan pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala di shelter pengungsian, bila masih memiliki kelebihan makanan pada malam hingga esok hari, maka wajib keluarkan zakat fitrah.

“Selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarga-nya pada malam hari dan besok paginya, maka wajib zakat fitrah orang tersebut,” ucap Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Minggu.

Advertising

Wakil Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah ini mengatakan, terdapat dua syarat wajib zakat fitrah. Pertama, beragama Islam. Kedua, mampu menunaikan-nya. Mampu disini yakni selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarga-nya pada malam hari raya dan besok paginya.

Dalam Islam orang-orang yang disebutkan diatas telah dianggap mampu.

Pernyataan ini mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambali yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan satu hari saja maka dia wajib berzakat.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa. Hal ini sesuaikan dengan hadis yang di nyatakan oleh Ibnu Abbas zakat fitrah adalah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, serta perbuatan atau ucapan jorok dan juga sebagai makanan bagi orang miskin (H. R. Abu Dawud, No. 1611).

“Oleh karena-nya bagi pengunsi yang tinggal di huntara akibat gempa bumi dan likuefaksi yang terjadi di wilayah pasigala, jika memiliki syarat sebagai mana disebutkan Imam Ahmad Bin Hambali, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah,” sebut Guru Besar Managemen Pendidikan itu.

Walaupun, sebut dia, korban bencana di pengungsian juga bisa saja sebagai penerima zakat karena masuk kategori delapan ashnaf sebagai mana yang disyaratkan dalam Alquran Surah Attaubah Ayat 60, yaitu diantara yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin.

Ia menjelaskan zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat Maal atau zakat harta.

Jenis zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang yang memiliki harta tertentu yang telah cukup nisab dan haulnya. Dengan mengeluarkan 2.5 persen dari harta-nya itu.

Kemudian, zakat fitrah, jenis zakat ini wajib dikeluarkan khusus pada bulan ramadhan jumlahnya 2.5 kilo gram beras atau uang sesuai harga beras di pasaran.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam bagi yang mampu pada bulan ramadhan.

Silakan komentar Anda Disini….