PALU, Kabar Selebes – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Tengah menyesalkan tindakan aparat Polda Sulawesi Tengah yang tidak menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap Ansor dan Banser.
Sugi Nur menjadi tersangka ata laporan Kaharu dan diduga melanggar pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dimana berkas perkara tahap duanya telah dilimpahkan Polda Sulteng ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu dengan dua alat bukti.
GP Ansor Sulawesi Tengah melalui tim kuasa hukum dari tim lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor yang dipimpin Muhammad Rizki Lembah SH, MH menilai, Sugi Nur Raharja seharusnya ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP yang memerintahkan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Kenapa harus ada penahanan? karena berdasarkan beberapa hal yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulang tindak pidana,” kata Muhammad Rizki Lembah di Warkop Ansor, Jumat (10/5/2019) malam.
Karena tidak ditahannya Sugi Nur, Ansor Sulteng mempertanyakan subjektifitas kejaksaan yang belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami mendesak adanya penahanan karena sampai saat ini Sugi Nur masih terus berkeliaran dan melakukan provokasi melalui ceramah-ceramahnya, serta terus memproduksi video-video yang berisi provokasi di akun youtube-nya. Sehingga kami beranggapan Sugi Nur tidak memiliki niat baik untuk selalu bertabayyun,” lanjut Rizki yang didampingi empat kuasa hukum lainnya.
Pada kesempatan itu, Ansor Sulteng mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terpengaruh dengan fitnah, berita bohong, ujaran kebencian yang dapat memeceh belah bangsa.
Ansor Sulteng juga mengaku adanya laporan yang dilakukan Sugi Nur terhadap Kaharu yang menudingnya sudah melakukan pencemaran nama baik. Ansor Sulteng mengaku, Kaharu sudah diundang oleh Polda Sulteng untuk mendengarkan keterangannya sebagai terlapor. Saat ini, status hukum atas laporan Sugi Nur itu masih penyelidikan dan belum ke arah penyidikan.
“Kami dari LBH Ansor akan mendampingi saudara Kaharu agar kasusnya terang benderang,” tandas Rizki.(Abdee)