Tutup
Sulawesi Tengah

Mencuri Demi Uang Panai, Pasangan Muda-Mudi Ditangkap Polsek Pamona Timur

1728
×

Mencuri Demi Uang Panai, Pasangan Muda-Mudi Ditangkap Polsek Pamona Timur

Sebarkan artikel ini
Polsek Pamona Timur gelar hasil penangkapan.(Foto:Ryan Gode/KabarSelebes.id)

POSO, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulteng baru-baru ini berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di wilayah tersebut.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu merupakan seorang pria dan wanita berstatus pacaran. Keduanya berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan warga ada barang elektronik yang dijual dengan harga murah.

Kapolsek Pamona Timur, AKP Abdi Rahmat Tadongeka saat merilis hasil penangkapan mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka telah mengakui perbuatanya.

Kedua pelaku itu berasal dari Desa Taripa yakni berinisal HD (25) seorang pria pengangguran dan CC ( 23) tahun wanita yang seharinya bekerja menjaga kios.

Menurutnya kedua pelaku tersebut mencuri lalu menjual hasil curiannya karena masalah ekonomi, dimana dana penjualan untuk digunakan uang panai saat akan menikah. Barang yang dicuri pelaku yakni 5 buah laptop, kamera dan Handphone.

“Jadi kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, mereka mencuri karena ekonomi dan untuk uang panai,” kata Kapolsek Abdi yang didampingi Kanit Intel Aipda Dilianto dan Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur, Brigadir Hendrik Jumat (3/5/2019).

Kata Abdi, berhasilnya ditangkap kedua pelaku itu berdasarkan pengembangan dari warga yang mengetahui laptop dijual dengan harga murah. Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah salah satu guru yang berada di Pamona Timur saat pemilik rumah tertidur lelap dimalam hari.

“Semua barang-barang elektronik yang mereka curi itu hanya disatu rumah seorang guru, laptop itu milik sekolah yang ditipkan usai melaksanakan ujian, dan pelaku yang perempuan itu telah lama mengincar barang-barang tersebut,” jelasnya.

Abdi Rahmat menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada 29 April 2019 berdasarkan pengembangan tim yang turun ke lokasi dari tempat pelaku menjual barang curian dengan harga murah.

Dimana selain Desa Lembontonara, Desa Tomata dan Desa Mayumba menjadi wilayah tempat pelaku menjual barang-barang curian tersebut.

“Informasi tersebut dikembangkan dari hasil barang yang dijual dengan harga murah, mereka menjual lima laptop itu dengan harga bervariasi mulai harga Rp.700 ribu hingga 1 juta rupiah. Dari hasil pengembangan penjualan itu kami mengeahui ciri-ciri kedua pelaku ini,” kata AKP Abdi Rahmat.

Kini kedua tersangka pasangan muda-mudi itu telah ditahan di Polsek Pamona Timur. Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Kasus pencurian barang elektronik tersebut merupakan kasus terbesar yang ditangani oleh Polsek Pamona Timur di wilayah tersebut.

“Selama ini belum ada kasus seperti ini, mungkin ini terbesar yang kami tangani,” tegas Kapolsek Pamona Timur, AKP Abdi Rahmat Tadongeka. (RYN. Gode)

Silakan komentar Anda Disini….