Tutup
Sulawesi Tengah

Resolusi Konflik Buruh versus Perusahaan di Morowali

×

Resolusi Konflik Buruh versus Perusahaan di Morowali

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Untuk membangun kesamaan persepsi dengan seluruh stakeholders terkait buruh dan perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, maka digelar kegiatan Seminar dan Dialog Resolusi Konflik Buruh versus Perusahaan di Morowali.

Kegiatan dilaksanakan di Cafe Puncak, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (25/4). Dengan Tema “Menyamakan Persepsi dan Membangun Sinergitas Seluruh Stakholder Guna Mencari Format Resolusi Konflik Buruh versus Perusahaan Demi Kemajuan Morowali”.

Advertising

Pada awalnya, kegiatan direncanakan dilakukan seminar. Namun, atas saran berbagai pihak, maka kegiatan dibuat dalam bentuk dialog multi pihak.

“Dialog multi pihak ini menempatkan seluruh peserta sebagai narasumber kegiatan yang dipandu seorang moderator,” kata Wardi Bania, penyelenggara kegiatan dari media Pena Desa.

Kegiatan bertujuan untuk mencari format resolusi konflik buruh versus perusahaan, menyamakan persepsi tentang peraturan dan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan.

Selain itu, adanya kesadaran pekerja bahwa perusahaan adalah ladang yang harus dijaga dan diperjuangkan eksistensinya. Serta adanya sinergitas stakeholder dalam memajukan Morowali dengan tetap memperhatikan kesejahteraan buruh dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan. Pertama, pentingnya mengedepankan dialog dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaan. Kedua, mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan peraturan perusahaan dari PKWT/PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketiga, mendorong dewan pengupahan untuk menjalankan fungsinya. Keempat, mendorong pihak perusahan dan serikat buruh membentuk LKS Bipartit untuk percepatan pembentukan tripartit. Kelima, mendorong keaktifan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah. Keenam, para pihak didorong menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan. Ketujuh, mendorong serikat pekerja menjadi mediator dan fasilitator kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.

Kedelapan, penetapan standar sewa rumah kos-kosan dan pengawasan harga pasar secara terpadu dan secara reguler untuk menjamin kesejahteraan buruh. Kesembilan, mendorong Pemda untuk mengawal penetapan UMSK sampai di level Provinsi Sulawesi Tengah.

Kesepuluh, mendorong penerapan dan pelaksanaan K3 di perusahaan. Kesebelas, mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas transportasi/bus bagi karyawan di dalam lingkungan maupun karyawan yang ada di luar lingkungan perusahaan.

Keduabelas, mendorong pembentukan forum komunikasi serikat pekerja. Ketigabelas, kepesertaan honorer dimasing-masing OPD didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, pokok permasalahan dapat dibahas dan mendapatkan solusi dalam bentuk rekomendasi sebagai acuan ke depan dalam pengelolaan konflik buruh versus perusahaan untuk diminimalisir,” jelas Wardi. (Ahyar Lani)

Silakan komentar Anda Disini….