PALU, Kabar Selebes – Salinan putusan Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas kasus pidana pemilu, yang melibatkan calon legislatif DPRD Sulteng dari Partai Hanura, Bayu Alexander Montang, diserahkan pihak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sabtu (13/04/2019).
”Kami membawa ini untuk diserahkan ke KPU Sulteng untuk ditindaklanjuti. Terlapor yang merupakan caleg DPRD Sulteng atas nama Bayu Alexander Montang, putusannya sudah inkracth,” kata Ruslan Husen, ketua Bawaslu Sulteng, yang didampingi dua anggota Bawaslu Sutarmin D Hi Ahmad dan Satriawati di kantor KPU Sulteng.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengungkapkan hal ini akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang ada.
”Kami akan segera Pleno untuk menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap caleg DPRD Sulteng atas nama Bayu Alexander Montang,” sebutnya.
Sebelumnya terdakwa Bayu Alexander Montang, yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura, satu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Alexander Montang dengan pidana penjara selama tiga bulan. Ketiga, menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dengan putusan hakim sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Keempat, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta dengan ketentuan jika denda tida dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
KPU Sulteng juga akan mengambil Langkah selanjutnya dengan mengungumkan di semua TPS di dapil yang bersangkutan pada saat pemungutan suara Rabu 17 April 2019.
“Di TPS akan dibacakan oleh ketua KPPS bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi. Tapi, jika tetap ada mencoblos maka suaranya akan ke parpol,” jelas Tanwir.(Rangga Musabar)