Tutup
Pemilu 2024

KPU Kenalkan Model Kampanye Iklan dan Rapat Umum di Donggala

×

KPU Kenalkan Model Kampanye Iklan dan Rapat Umum di Donggala

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, menjadi narasumber pada rapat koordinasi kampanye iklan dan rapat umum pemilu 2019, di Donggala, Rabu.(Foto:ist)

DONGGALA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenalkan model kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum kepada peserta pemilu di daerah terdampak bencana gempa dan tsunami Kabupaten Donggala, Rabu.

“Dua metode atau model kampanye ini, merupakan salah satu dari metode kampanye yang di desain termuat dalam ketentuan perundangan termasuk dalam aturan mengenai kepemiluan dan kampanye,” ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Donggala, Rabu, 13 Maret 2019.

Advertising

KPU Donggala melibatkan KPU Sulawesi Tengah mengenalkan model kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum, kepada partai politik didaerah tersebut, yang berlangsung di KPU Donggala.

Sahran Raden mengemukakan, kampanye lewat iklan di media massa dan rapat umum, dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 atau 3 hari jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.

“Dua model/metode kampanye itu sangat penting untuk diketahui oleh peserta pemilu, partai politik. Adanya model kampanye tersebut, secara langsung negara lewat penyelenggara pemilu mengakomodir hak dari peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi dan misi, gagasan dalam masa kampanye pada pemilihan umum 2019,” kata Sahran Raden.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan KPU Nomor 581 Tahun 2019 Tentang petunjuk teknis fasilitasi kampanye iklan media massa. Kampanye lewat iklan media massa dilakukan dengan menggunakan media cetak/koran, media elektronik televisi dan radio serta media online/daring.

“Aturan ini sekaligus menjadi kebijakan penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi iklan di media massa,” ujar Sahran Raden.

Akademisi Non-Aktiv IAIN Palu itu mengemukakan, kampanye iklan di media massa yaitu para peserta pemilu menyampaikan pesan kampanye, melalui instrumen dan sarana yang telah di tetapkan dalam ketentuan perundangan.
Ia menjelaskan, kampanye iklan di media massa dapat berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya.

“Namun, tidak diperkenankan atau di larang iklan di media massa dalam bentuk berita,” kata pria mantan Ketua Ansor Sulteng itu.
KPU RI memfasilitasi kampanye lewat media massa bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, KPU Provinsi memfasilitasi Calon Anggota DPD,” ujar Sahran.

Peserta pemilu dapat melakukan penambahan iklan kampanye di media massa diluar dari yang di fasilitasi oleh penyelenggara pemilu.

Jumlah penambahan Iklan Kampanye yang diadakan secara mandiri oleh Peserta Pemilu atau Tim Kampanye Pasangan Calon dan Partai Politik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota atau Callon Anggota DPD di provinsi dan kabupaten/kota, antara lain harus memenuhi ketentuan Media Cetak, maksimal 810 mmk atau 1 halaman semua koran. Radio, maksimal 10 spot, durasi maksimal 60 detik/Spot. Televisi, maksimal 10 spot, durasi maksimal 30 detik. Media (daring) Online, horizontal 970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.

Hak peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan, visi dan misis dalam kampanye juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 595 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum.

Sahran Raden menjelaskan Kampanye Rapat Umum Salah satu metode Kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu dilaksanakan selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye. Kampanye tersebut diatur lewat ketentuan PKPU 23, Pasal 46 Ayat 1 dan ayat 2 yang diubah dengan PKPU No 33/2018.

Kampanye tersebut, didesain berdasarkan prinsip adil dan proporsional, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Isra’ Mi’raj tanggal 3 April 2019 ditiadakan.

Sahran mengutarakan, penyusunan Kampanye Rapat Umum Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Anggota DPR. Rapat Umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Tempat Kegiatan Kampanye Rapat Umum ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota. Kampanye Rapat Umum Partai Politik Mengikuti dukungan politik kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, ia menyampaikan, pelaksanaan kampanye rapat umum dapat dilakukan di tempat : stadion, lapangan, alun-alun, tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat.

“Sesuai ketentuan perundangan, kampanye rapat umum di mulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah didaerah setempat,” kata Sahran. (*/patar)

Keterangan Foto : Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, menjadi narasumber pada rapat koordinasi kampanye iklan dan rapat umum pemilu 2019, di Donggala, Rabu.

(Sumber : KPU Sulawesi Tengah)

Silakan komentar Anda Disini….