Tutup
Pilihan

Supratman Agtas: Pemutihan Utang Bisa Tapi Butuh Proses Panjang

×

Supratman Agtas: Pemutihan Utang Bisa Tapi Butuh Proses Panjang

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Anggota Tim Pengawasan Bencana Sulteng DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bisa saja dilakukan penghapusan utang bagi korban bencana di Sulawesi Tengah. Hanya saja membutuhkan proses dan waktu yang panjang.

Advertising

Hal itu dikatakan Supratman Andi Agtas menanggapi tuntutan para debitur yang menjadi korban bencana pasca gempabumi, tsunami dan likuifaksi.

“Pasti dilakukan validasi dan verifikasi bagi debitur yang mengajukan penghapusan utang,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Senin, 18 Februari 2019 di Palu.

Sebagai gambaran, ajuan penghapusan kredit yang diajukan Forum Debitur sudah masuk agenda tim pengawasan bencana Sulawesu Tengah yang dibentuk DPR RI.

Menurut Maman, sapaan akrabnya, proses dan waktu panjang itu karena harus dipastikan langkah tersebut tidak salah sasaran. Dalam UU perbankan tidak ada aturan menghapus kredit, yang ada menghapus buku sehingga tetap dilakukan penagihan kepada debitur.

“Sedangkan untuk kewenangan penghapusan utang itu oleh Menteri Keuangan dan sifatnya adalah dana talangan melalui APBN. Ini yang membutuhkan proses dan waktu panjang,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPR RI dapil Sulawesi Tengah itu.

“Komisi VI dan XI serta tim pengawas bencana DPR RI akan mengagendakan ke Sulawesi Tengah bersama para pimpinan perbankan untuk membahas sejumlah agenda, termasuk tuntutan penghapusan utang,” katanya.

Forum Debitur menyebutkan, kredit berasak dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan leasing, totak kredit mencapai Rp2,6 triliun dengan jumlah debitur 40 ribu orang. (patar)

Silakan komentar Anda Disini….