Tutup
Sulawesi Tengah

Lantik 25 PNS, Ini Pesan Kalapas Kelas IIb Luwuk

×

Lantik 25 PNS, Ini Pesan Kalapas Kelas IIb Luwuk

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk diambil sumpahnya, Jumat (1/2/2019).

Pengambilan sumpah tersebut dipimpin Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Soetopo S,sos, Msi. Tak hanya di Lapas luwuk pelantikan serupa juga dilakukan serentak oleh seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia.

Advertising

“Kami ingin menyelipkan pesan moral pada para pegawai yang baru dilantik itu. Bahwa para wali atau orang tua itu adalah sebagai pengontrol. Waktu dinas mereka di lapas ini sekitar delapan jam per hari. Selebihnya mereka berada di tengah orang tua dan keluarga. Jadi dirasa sangat penting melibatkan peran orang tua atau keluarga untuk turut mengontrol para PNS baru itu,” pesan Soetopo.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor W9. 158 sampai dengan 181.KP 0302 Tahun 2019, tentang Pengangkatan PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kalapas Luwuk dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah PNS Lapas Luwuk yang berjumlah 25 orang merupakan rekrutmen Kemenkumham tahun 2017 dan juga merupakan rekrutmen terbanyak sepanjang sejarah, karena kata Soetopo ditahun itu Kemenkumham menerima 17,521 orang yang akan di tempatkan di seluruh Lapas/Rutan sebagai tenaga penjaga tahanan (Sipir-red).

Pengambilan sumpah ASN dikatakan Kalapas untuk menciptakan ASN yang memiliki komitmen, loyalitas, disiplin bersih, jujur dan sadar akan tupoksinya sebagai aparatur Negara, sehingga diharapkan kedepanya dapat menberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kalapas juga mengingatkan bahwa para PNS mempunyai kode etik pegawai pemasyarakatan yang mengatur pola prilaku sebagai petugas. Jika melanggar resikonya akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 /2010 tentang peraturan displin Pegawai Negeri sipil, berupa turun pangkat, pemecatan dan bahkan dipidana.(Emay)

Jangan lupa saksikan:

https://www.youtube.com/watch?v=iRUMgdwYdAU&t=41s
Silakan komentar Anda Disini….