TOLITOLI, KabarSelebes- Pemerintah Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli akan mengambil langkah untuk mengantisipasi konflik sosial yakni konflik tapal batas desa dan lahan dengan melakukan 5 langkah salah satunya menertibkan surat keterangan pemilik tanah atau SKPT.
Permasalahan sosial yang dihadapi pemerintah Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, dalam menghadapi konflik sosial berupa sengketa tapal batas desa dan lahan saat ini menjadi perhatian serius untuk segera diatasi sedini mungkin sehingga nantinya tidak akan berdampak negatif.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kecamatan Lampasio akan mengambil 5 langkah konkrit yang bertujuan agar setiap permasalahan terjadi diselesaikan secara administrasi sehingga tidak menjadi bumerang dikarenakan potensi tersebut bisa memicu konflik antar warga yang bersengketa
Pemerintah Kecamatan Lampasio membuat hal tersebut, dilatar belakangi adanya pembangunan irigasi multi years percetakan sawah baru serta pengembangan potensi perkebunan kelapa sawit dimana kecamatan lampasio daerah dengan georafis pengunungan dan sebagian besar merupakan lahan gambut.
Camat Lampasio Kabupaten Tolitoli Sudirman Lagora, mengatakan untuk meminimalisir konflik berkepanjangan diantaranya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa tanah atau lahan, membentuk tim penyelesaian sengketa tanah dengan melibatkan seluruh leading sektor terkait, tersosialisasinya rancangan SOP penyelesaian sengketa tanah pada setiap desa di Kecamatan Lampasio, pengelolahan administrasi tanah dan lahan dengan memanfaatkan teknologi komputer, serta penetapan batas desa di Kecamatan Lampasio
“Kami mengambil langkah ini sebagai upaya agar setiap masalah menyangkut tapal batas dan sengketa lahan dapat terselesaikan dengan baik,”ujar Sudirman Lagora kepada KabarSelebes.Id
menurut sudirman, dari sembilan desa yang berada di Kecamatan Lampasio seluruhnya berpotensi terjadinya konflik, namun untuk menjadi fokus perhatian pihaknya akan melakukan penyelesaian tapal batas antara Desa Salugan dan Sibea serta Desa Lampasio dan Desa Salugan.
Dirinya berharap keterlibatan pemerintah desa untuk menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan bisa menjadi solusi agar setiap persoalan yang terjadi bisa diminimalisir sedini mungkin.(Moh Sabran)