JAKARTA, KabarSelebes.com – Pemerintah memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau yang ada di seluruh Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro mengatakan secara keseluruhan, Indonesia memiliki 840 danau dengan total luas seluruh danau yang mencapai 7.130 kilometer persegi.
Namun, dari 840 danau yang ada tersebut, pemerintah saat ini baru memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau yang dinilai sudah sangat kritis pengelolaannya. Ke 15 danau tersebut yakni Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Maninjau di Sumatera Barat, dan Danau Poso di Sulawesi Tengah.
Selain itu juga ada Danau Cascade Mahakam-Semayang, Danau Melintang dan Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Jempang di Kalimantan Timur, dan Danau Sentani di Papua.
“Penyelamatan danau sangat mendesak untuk ditangani agar danau tetap mampu memberikan manfaat bagi kehidupan dan ekonomi,” katanya, akhir pekan ini.
Menteri Bambang menambahkan pemanfaataan danau dan kawasan sekitarnya yang kurang terkendali menyebabkan ekosistem danau mengalami degradasi yang semakin berat dari hari ke hari. Indonesia sebagai negara yang memiliki ratusan danau, perlu melakukan terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem danau.
Menurutnya, pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik swasta maupun masyarakat. Dengan kata lain, pengelolaan danau berkelanjutan harus merupakan suatu aksi kolektif (collective action) dari berbagai pemangku kepentingan.
Pasalnya, sampai saat ini, belum ada satupun institusi yang bisa dikatakan sebagai leading sector dalam pengelolaan danau. Hal ini dapat dimaklumi mengingat secara regulasi dan kelembagaan belum ada aturan yang jelas. Sebelumnya, kata Bambang, sempat ada upaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Namun, seiring dengan dibatalkannya undang-undang tersebut melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka proses penyusunan peraturan danau tersebut otomatis ikut terhenti dikarenakan payung hukum yang digunakan tidak berlaku lagi. “Oleh karena itu, perlu adanya kerangka regulasi yang akan menjadi arah dan pijakan upaya pengelolaan danau terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com