Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Datangi Kapolresta Palu, Komnas HAM Sorot Tajam Tambang Poboya dan Dugaan ‘Beking’ Aparat

49
×

Datangi Kapolresta Palu, Komnas HAM Sorot Tajam Tambang Poboya dan Dugaan ‘Beking’ Aparat

Sebarkan artikel ini
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah berpose bersama Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams

PALU, Kabar Selebes – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah isu krusial terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat bersilaturahmi dengan Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, pada Kamis (5/6/2025).

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, isu utama yang menjadi perhatian serius adalah aktivitas pertambangan terselubung di Poboya yang diduga dibekingi oleh oknum aparat, selain persoalan begal dan peredaran narkoba di Kota Palu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams memaparkan bahwa sejak Januari 2025 hingga kini, pihaknya telah menangani 11 kasus begal dan hampir seluruh pelakunya telah diproses hukum.

“Untuk terus menjaga kamtibmas, Polresta Palu telah membentuk Team Jaguar yang terdiri dari 11 sepeda motor untuk melakukan patroli hingga pagi hari,” jelas Kapolresta.

Terkait peredaran narkoba, Kapolresta menegaskan pihaknya gencar melakukan upaya preventif dengan menghimbau partisipasi aktif masyarakat untuk membantu kepolisian memberantas barang haram tersebut.

Soroti Tajam Tambang Poboya dan Dugaan Beking Aparat

Pada pertemuan itu, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, secara khusus menyoroti adanya aktivitas terselubung di area tambang Poboya yang berlangsung dari sore hingga pagi hari. Pihaknya bahkan menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi kegiatan tersebut.

“Melihat kondisi riil di lapangan, Komnas HAM Sulteng meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan anggota-anggotanya yang membekingi aktivitas terselubung tersebut,” tegas Livand.

Lebih lanjut, Livand menekankan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada warganya, termasuk kepastian dalam berusaha. Menurutnya, pembiaran tanpa solusi hukum hanya akan menguntungkan segelintir pihak.

“Jika selama ini mereka dianggap ilegal, dengan melihat kondisi terkini di Poboya yang sudah ada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), maka pemerintah harus segera mengeluarkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Jangan terus-menerus membiarkan kondisi ini dan memanfaatkannya untuk kepentingan segelintir orang,” paparnya.

Di akhir pertemuan, Livand Breemer bersama jajarannya juga menyempatkan diri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang tahanan Polresta Palu untuk melihat dan memastikan kondisi para tahanan sesuai dengan standar hak asasi manusia. (*/abd)

Silakan komentar Anda Disini….