PALU, Kabar Selebes – Event Semarak Sulteng Nambaso yang resmi berakhir pada 12 Mei 2025 lalu, ternyata masih menyisakan persoalan hukum yang kini tengah bergulir.
Polemik terkait pengelolaan anggaran acara perayaan HUT Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke-61 itu kini telah memasuki babak baru dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah memulai pengusutan mendalam terhadap dugaan masalah dalam pengelolaan anggaran event tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 2 Juni 2025, tim penyelidik Kejati Sulteng telah melayangkan panggilan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, untuk dimintai keterangan. Novalina diketahui merupakan penanggung jawab acara Semarak Sulteng Nambaso.
Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. “Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan karena ada kegiatan lain, dan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Tidak berhenti di situ, sehari berselang, pada Selasa (3/6/2025), Kejati Sulteng juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sekretaris panitia penyelenggara Semarak Sulteng Nambaso. Namun, panggilan kedua ini pun belum membuahkan hasil.
“Sampai hari ini belum ada yang hadir, semua berhalangan dan minta penjadwalan kembali. Semuanya kita jadwalkan minggu depan,” ungkap Laode Abdul Sofian, mengomentari ketidakhadiran para pihak yang dipanggil hingga Rabu (4/6/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, Sekdaprov Novalina Wiswadewa belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya terkait alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati Sulteng.
Selain Sekdaprov dan sekretaris panitia, Kejati Sulteng juga berencana akan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam kepanitiaan, termasuk bendahara dan ketua panitia penyelenggara HUT Sulteng ke-61.
Informasi yang dihimpun Kabarselebes.id menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari Ketua Panitia HUT ke-61 Sulteng, Faidul Keteng, telah dijadwalkan oleh Kejati Sulteng pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mencoreng perayaan hari jadi Provinsi Sulawesi Tengah ini. (*/abd)