PALU, Kabar Selebes – Pengurus Besar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PB LS-ADI) menyampaikan kritik terhadap rencana pelaksanaan debat kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah yang akan digelar di kantor Metro TV, Jakarta.
Ketua Umum PB LS-ADI, Riwin Najmudin, menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Saya sangat menyayangkan keputusan KPU Sulteng yang tidak mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 19 ayat 7,” ujar Riwin pada Jumat (10/10/2024). Menurutnya, aturan tersebut jelas menyatakan bahwa debat kandidat diutamakan dilaksanakan di daerah pemilihan dan disiarkan oleh media lokal.
“Dalam Pasal 19 ayat 7 disebutkan bahwa debat publik atau debat terbuka diutamakan diadakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota, dan sebaiknya disiarkan langsung melalui lembaga penyiaran lokal,” tambahnya.
Riwin juga menekankan pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses debat, sesuai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa KPU harus memfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam debat publik atau terbuka.
“Tentu ini menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas jika debat dilaksanakan di Jakarta, karena mereka mungkin akan kesulitan untuk ikut berpartisipasi secara langsung,” jelas Riwin.
Selain itu, Riwin mengkritik biaya yang harus dikeluarkan oleh para kandidat jika debat diadakan di Jakarta. Menurutnya, selain menyita waktu, pelaksanaan debat di Jakarta akan menimbulkan biaya besar, karena setiap pasangan calon (paslon) harus membawa tim pemenangan dan perwakilan partai koalisi mereka.
“Jika debat dilakukan di Jakarta, akan menghabiskan waktu paslon dan biaya yang besar, bukan hanya untuk paslon, tetapi juga untuk tim kampanye dan partai koalisi yang turut hadir,” katanya.
PB LS-ADI mendesak KPU Sulawesi Tengah dan KPU kabupaten/kota untuk tetap mematuhi PKPU 13 Tahun 2024, yang mengutamakan pelaksanaan debat kandidat di daerah pemilihan dan melibatkan media lokal.
“Kami meminta KPU tetap melaksanakan debat sesuai peraturan, agar dapat melibatkan masyarakat lokal secara lebih luas dan efisien,” tutup Riwin.***