LUWUK, Kabar Selebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu, yang diselundupkan didalam kemasan deodoran pada layanan titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu (25/09/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Luwuk, Effendy Wahyudi, ia menjelaskan bahwa ditemukannya narkoba jenis sabu tersebut, setelah Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa pada pukul 09.57 WITA, melakukan pemeriksaan barang titipan kepada warga binaan. Saat pemeriksaan, ditemukan sebungkus plastik yang dicurigai berisikan bahan terlarang yaitu Narkotika. Lantas, pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pengantar barang bawaan tersebut.
Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, pihaknya melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Banggai terkait keberadaan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beserta pengantar titipan.
Dari hasil pemeriksaan oleh Kanit II Res Narkoba Polres Banggai Aiptu Rudi Ardyan.M barang tersebut dikonfirmasi benar adalah narkotika berjenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
“Ia benar, itu Narkotika jenis sabu, yang dititipkan didalam deodaran,” terangnya.
Ia menambahkan, usai penggagalan penyelundupan tersebut, pihaknya pun meningkatkan pengamanan serta melakukan pemeriksaan diseluruh area Lapas Luwuk.
Ia juga menuturkan akan terus berkomitmen mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam lapas, ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan,” tambah Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Lapas Luwuk.
Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di seluruh Lapas/Rutan dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kata Hermansyah Siregar, penerapan standar operasional prosedur menjadi kunci dari penggagalan penyelundupan barang haram tersebut.
“Ini sudah belasan kali sejak Januari 2024, kalau di Lapas Luwuk sendiri sudah ketiga kalinya, tentunya pengawasan dan pengamanan akan terus kita tingkatkan, saya harap masyarakat juga mendukung komitmen ini, tindakan tegas akan kami lakukan bila menemukan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa narkotika adalah musuh bagi seluruh jajarannya, utamanya di Pemasyarakatan yang sangat serius dalam memberi pembinaan, yang tujuan akhirnya adalah mendukung pembangunan daerah.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan kami, ini jadi kebanggaan bagi pimpinan dan diharapkan terus dipertahankan, laksanakan tugas dengan sebaik-baik, berikan pembinaan yang berkualitas, dengan begitu kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini,” pungkas Hermansyah Siregar.