Tutup
Sulawesi Tengah

Razia Narkoba di Kota Palu, BNN Sulteng Amankan 18 Orang dan Barang Bukti Sabu

×

Razia Narkoba di Kota Palu, BNN Sulteng Amankan 18 Orang dan Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini
18 Diamankan dari Hasil penggerebekan target narkoba. (foto:Narasita)

PALU, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan melancarkan operasi razia intensif untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Palu.

Operasi ini menargetkan Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dan sejumlah wilayah di Kecamatan Tatanga yang dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.

Advertising

Plt Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Masnawati Rahman, menyatakan bahwa operasi tersebut melibatkan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, serta Kesbangpol.

“Kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika, termasuk seorang perempuan. Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk ditentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam penggerebekan ini, tim gabungan berhasil menyita 28 paket narkoba jenis sabu beserta timbangan, alat isap sabu, dan barang bukti lainnya dari beberapa lokasi yang dirazia.

“Kami juga melakukan pembongkaran bangunan semi permanen yang digunakan untuk transaksi atau penggunaan sabu,” tambah Masnawati.

Masnawati menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi pemberantasan narkotika secara massif demi menciptakan situasi yang lebih aman dari peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2024, BNN Sulteng telah berhasil menangkap sembilan orang terkait peredaran narkoba di wilayah yang sama.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus BNN dan aparat keamanan lainnya untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mendukung upaya pemerintah dalam membasmi peredaran barang terlarang tersebut.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….