PALU, Kabar Selebes – Mantan Bupati Morowali dua periode, Anwar Hafid, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2012.
Saat ini, Anwar Hafid menjabat sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Dalam pesan singkatnya pada Kamis (30/5/2024), Anwar Hafid menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Morowali.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum, kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda tahun 2012 terus berlanjut.
Beberapa saksi, termasuk mantan Bupati Anwar Hafid dan mantan Bupati Drs. Taslim, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami akan segera memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar,” ungkap Wayan Suardi.
Wayan Suardi menjelaskan bahwa kejaksaan telah memberikan waktu satu tahun kepada pihak terkait untuk membenahi masalah ini, namun tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan.
Oleh karena itu, kini kejaksaan akan mengambil tindakan represif.
“Hanya alasan saja, dan meminta maaf-maaf saja, tetapi tidak mau memperbaiki. Kembalikan uangnya, kan selesai,” tegasnya.
Selain itu, Wayan juga mengirimkan surat kepada para Kepala Dinas terkait temuan BPK. Jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka institusi lain akan mengambil tindakan.
Kejaksaan Negeri Morowali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan bahwa dana daerah digunakan dengan tepat dan tidak disalahgunakan.(abd)