PALU, Kabar Selebes – Menanggapi surat terbuka yang dilayangkan oleh keluarga korban kepada Kapolres Tojo Unauna terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 4 Tojo, Polres Tojo Unauna akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Kapolres Tojo Unauna melalui Kasihumas AKP Triyanto mengonfirmasi adanya surat terbuka tersebut. Ia menyatakan bahwa surat tersebut meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus kekerasan yang menimpa seorang siswi berinisial Fr (16) di SMP Negeri 4 Tojo.
Menurut AKP Triyanto, kasus ini telah ditangani oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/17/V/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 12 Mei 2024 pukul 11.19 Wita.
“Penyidik PPA sudah melakukan pemeriksaan kepada korban maupun ayah korban, dengan didampingi oleh unit UPTD PPA Kabupaten Tojo Unauna. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” ungkap Kasihumas.
Kasus kekerasan ini dilaporkan oleh keluarga korban di Polsek Tojo pada hari Minggu, 12 Mei 2024, dan permintaan visum juga telah diajukan.
Berdasarkan keterangan korban, Fr, insiden terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Korban bersama tiga siswa lainnya dipanggil oleh guru Sri Rahayu ke ruangan kelas 1 untuk bertemu dengan Kepala Sekolah, Marsuki, guna menyelesaikan perselisihan antar siswa.
Namun, mediasi tersebut berubah menjadi kekerasan ketika Kepala Sekolah Marsuki memukul korban Fr dengan menggunakan tangan kanan terkepal pada mata kanannya, yang menyebabkan mata korban bengkak dan memar.
Kasihumas AKP Triyanto meminta pihak keluarga untuk bersabar karena kasus ini sudah dalam penanganan penyidik PPA.
“Kepada pihak keluarga kami meminta untuk bersabar, karena kasus ini sudah ditangani oleh penyidik PPA. Mohon dukungannya karena dalam waktu dekat kami akan kembali memanggil para saksi lainnya untuk diperiksa,” ujar AKP Triyanto.
Dengan adanya tindak lanjut dari Polres Tojo Una Una, diharapkan keadilan bagi korban Fr dapat segera ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(***)