PALU, Kabar Selebes – Operasi yang dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali membuahkan hasil dengan pengungkapan dua paket besar narkotika jenis sabu di Pantai Barat Kabupaten Donggala, pada hari Minggu (10/3/2024).
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim operasional bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (13/3/2024).
Menurut Kasubbid Penmas, pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 WITA di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Ada empat orang diduga pelaku yang berhasil diamankan dan dua paket besar sabu seberat 2.091,61 gram turut disita.
“Pelaku-pelaku tersebut memiliki inisial T (24), TR (29), P (45), dan G (41), kesemuanya adalah warga Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Menurut penjelasan dari terduga pelaku T (24), dua paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina tersebut didapatkannya di pinggir pantai karena terbawa ombak. Kemudian, paket sabu tersebut disembunyikan oleh T bersama teman-temannya.
“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tambahnya.***