Tutup
Sulawesi Tengah

Mantan Rektor Untad Palu Ditahan oleh Kejati Sulawesi Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi IPCC

×

Mantan Rektor Untad Palu Ditahan oleh Kejati Sulawesi Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi IPCC

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah resmi menahan dua mantan pejabat Universitas Tadulako (Untad) Palu, MB dan TB, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pada International Publication and Collaborative Center (IPCC).

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Advertising

MB sendiri adalah mantan Rektor Untad Palu dua periode yaitu 2011-15 dan dan 2015-2019.

Penahanan dilakukan di rumah tahanan kelas II A Palu pada Kamis (12/10) setelah adanya surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Sebelum penahanan dilakukan, MB dan TB terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik memutuskan untuk mengenai status keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka selama lebih dari 4 jam di Kantor Kejati Sulteng sebelum keduanya dibawa ke rumah tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul, menyatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan kedua tersangka ini dan melaksanakan penahanan sesuai prosedur.

Mereka akan berusaha memahami prosedur hukum dan kasus dugaan korupsi IPCC Untad untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya.

Pelaksana tugas Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi di IPCC Untad.

Dua tersangka, yaitu TB selaku koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad, akan ditahan selama 20 hari, mulai dari Kamis (12/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023), di rumah tahanan kelas II A Palu.

Menurut Abdul Haris Kiay, keduanya diduga melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar, tetapi hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan sementara bahwa kerugian sebenarnya mungkin lebih dari Rp4 miliar, terkait dengan perjalanan fiktif dalam kegiatan-kegiatan IPCC.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan temuan serupa dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta***

Silakan komentar Anda Disini….