Tutup
Pilihan

Marak Aplikasi Penipuan, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Proteksi Rekening Nasabah Diperkuat

×

Marak Aplikasi Penipuan, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Proteksi Rekening Nasabah Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Muharram Nurdin

PALU, Kabar Selebes – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah H Muharram Nurdin menyoroti banyaknya korban penipuan online dengan modus pengirinan aplikasi.

“Sehubungan dengan banyaknya postingan peringatan tentang adanya aplikasi yang dapat menguras rekening nasabah bank media sosial cukup meresahkan masyarakat,” kata Muharram Nurdin, Selasa (8/8).

Advertising

Dia mrmibta pihak terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Satgas Waspada Investasi hingga Bank Indonesia untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat tentang kebenaran postingan postingan dimaksud.

“Saya minta untuk berusaha secara sungguh sungguh menjaga dan memproteksi rekening nasabah dari kegiatan ilegal seperti itu,” ujarnya.

Lanjut Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah menilai, kesannya OJK, Satgas Waspada Investasi maupun Bank Indonesia tidak menampakkan kepedulian dengan memberikan informasi yang benar dan berusaha melindungi nasabah dari penipuan.

“Harusnya ada pengumuman terbuka di media massa dan harus ada upaya bank Indonesia untuk melindungi nasabah,” katanya lagi.

Dia juga melontarkan pertanyaan, bagaimana dengan mudahnya rekening nasabah dibobol hanya karena mengklik aplikasi undangan misalnya?

“Kalau modus seperti ini tidak bisa di deteksi perbankan, maka saya khawatir suatu saat masyarakat akan takut menabung di bank karena tidak aman. Ada ungkapan kekecewaan masyarakat dengan mengatakan lebih aman menabung di rumah

“Di bawah bantal dan lipatan lipatan pakaian,” tandasnya.

Dalam.Journalist Update, OJK Sulawesi Tengah menyampaikan agar masyarakat selalu waspada agar tidak terjebak dengan aksi penipuan online melalui aplikasi, pinjaman online ilegal, investasi ilegal hingga gadai ilegal.

Data menunjukkan, kerugian masyarakat dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp139,03 triliun.

Adapun ciri-ciri investasi ilegal maupun penipuan ilegal yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member to member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko hingga legalitas tidak jelas.

Pemberitahuan masuk melalui telepon seluler dengan mudahnya sehingga masyarakat harus benar-benar teliti ketika menerima pesan yang meragukan.*

Silakan komentar Anda Disini….