Tutup
Sulawesi Tengah

Kuasa Hukum Sebut Netty Kalengkongan Tak Punya Hak atas Bangunan di Batu Bata Indah

×

Kuasa Hukum Sebut Netty Kalengkongan Tak Punya Hak atas Bangunan di Batu Bata Indah

Sebarkan artikel ini
Burhan Kamma Marausa. (Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Kuasa hukum Indah Puspita Sari Chowindra menyayangkan adanya protes dari tergugat Netty Kalengkongan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Burhan Kamma Marausa,  dari Burhan Kamma Marausa & Partners Lawfirm mengatakan, bahwa tergugat Netty Kalengkongan bukan ahli waris dari orang tua kilennya Indah Puspita Sari Chowindra.

Advertising

Hal itu sudah dibuktikan dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng bahwa rumah yang ada di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan adalah hak dari kliennya.

“Yang dipersoalkan oleh si tergugat (Netty Kalengkongan) itu mengatakan bahwa ini adalah harta waris. Jadi beda ya hak waris dengan harta waris yang dipersoalkan pada pokok permasalahan di PN Palu kemarin selaku penggugat itu adalah rumah yang ada di batu bata,” kata Burhan Kamma Marausa, Selasa (13/6/2023) malam.

Dia menyebut, kilennya Indah Puspita Sari Chowindra sebagai penggugat adalah sah anak dari Rusly Chowindra dan Elizabet Kalengkongan.  

“Bahwa klien saya disebut bahwa dia itu anak angkat. Tapi pada sesungguhnya klien saya adalah anak dari orang tuanya bernama Rusly Chowindra dan Elizabet Kalengkongan dan itu dibuktikan secara hukum bahwa klien saya itu memiliki akta kelahiran,” tegas Burhan Kamma Marausa.

Kata Burhan Kamma Marausa, secara legalitas fakta hukum bahwa di ijasah SD dan SMP juga tercantumkan namanya kliennya Indah Puspita Sari Chowindra.

“Ini berlanjut dan juga itu terbuktikan dalam proses hukum dalam pertimbangan dan bukti hukum yang kita ajukan, Pengadilan Negeri Palu mengatakan bahwa memang benar dan amar putusannya bahwa klien saya Indah Putri adalah anak dari orang tuanya. Nah sebenarnya dipersoalkan ini adalah hak waris,” lanjutnya.

Dari fakta hukum itulah, kliennya Indah Puspita Sari Chowindra memiliki hak ahli waris dari orang tuanya atas tanah di Jalan Batu Bata Indah.

Rumah itu kini dikuasai oleh Netty Kalengkongan dimana sebenarnya dia cuma dititipi amanah.

Karena rumah itu adalah harga gono gini, maka ketika orang tuanya meninggal harta gono gini itu turun ke anak bukan ke saudara.

Sebelumnya, Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana yang memenangkan Penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….