MOUTONG, Kabar Selebes—Keberadaan perusahaan tambang emas yang menggunakan nama PT. Citra Palu Minerals (CPM) di Hulu Sungai Taopa Desa Taopa Utara Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong, kian sensasional.
Pasalnya, setelah pejabat teras atas dalam hal ini, Manager Government Relation and Permit PT CPM Amran Amier membantah soal keberadaan PT. CPM mengolah tambang emas di hulu sungai yang membela dua kecamatan, Taopa dan Moutong tersebut.
“Intinya, sampe tahun 2024, PT. CPM tidak pernah mengeluarkan izin untuk mengolah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk di Hulu Sungai Taopa,” jelas Amran Amir belum lama ini.
Kali ini, datang lagi seorang yang mengaku utusan dari PT. Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) berinisial TTM alias Yat membawa selembar surat izin masuk, survey dan pengolahan placer emas di Blok V PT. CPM yang berada di Hulu Sungai Taopa.
Saat awak media KabarSelebes.id mempertanyakan kartu identitas Yat ketika bertemu dengan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL), Kades Taopa Utara, Tuladenggi Pante dan Kades Gio Barat serta aparat TNI dan kepolisian dari Polres Parigi Moutong di kantor Desa Gio Barat, Senin, 12 Maret pukul lima sore, ia berdalih tidak bawa. “Maaf mas, kartu id card saya ketinggalan di kantor karena tadi buru-buru kesini,” dalihnya.
Kembali media ini mempertanyakan, apakah kehadiran Yat di Kantor PT. CPM yang terletak di Desa Salumpengut Kecamatan Moutong, diketahui PT. CPM Palu.
Lagi-lagi Yat bersilat lidah. “Saya ini diinstruksikan langsung oleh BRMS, bukan CPM. Jadi tidak perlu mereka tahu. Silakan tanyakan sama yang memberi mandat, yang bertanda tangan di surat tugas saya, mereka tahu saya,” alasannya dengan tertawa.
Anehnya, awalnya Yat mengatakan PT. CPM lah yang mengutus dirinya. Setelah media ia mengulangi pertanyaan yang sama, Yat mengklarifikasi ” Maaf, bukan CPM, tapi BRM yang tugaskan saya. Kan BRMS itu setingkat di atas CPM,” ucapnya menyakinkan.
Lagi-lagi keanehan dari surat tugas lelaki kurus jangkung itu. Yat bersikeras bahwa BRM lah yang mengutus dirinya. Tapi, dalam surat tersebut, berlogo PT. CPM dan ditandatangani oleh Head of HSE & Corporate Relation PT. CPM, Ahmad Zulkarnain. “Jelaskan kan. Ada yang salah dalam penugasan saya,” kata Yat, balik bertanya.
Lucunya, Ahmad Zulkarnain yang dikonfirmasi media ini melalui Amran Amier, membantah. “Ah, tidak benar itu, saya tidak pernah memberi tugas kepada siapapun,” bunyi chat Zulkarnain sebagaimana diteruskan Amran kepada media ini.
Lucunya lagi, Zulkarnain bahkan tidak mengenal sosok Yat. “Semua pekerja BRM tidak ada yang mengenal Yat. Saya sudah tanya sama teman-teman di BRM,” tutur Zulkarnain.
Niat busuk Yat tak berhenti sampai di situ, lagi-lagi ia bikin kesalahan fatal. Ahmad Zulkarnain dalam surat penugasannya, bukanlah HSE dan Corporate Relation di PT. CPM, melainkan di PT. BRM.
“Disitu saja sudah jelas-jelas salah. Ini PT. BRM dan PT. CPM bukan perusahaan abal-abal,” tegas Amran.
“Pembohong dia itu, dia bukan pekerja di BRM. Tidak betul itu surat,” tegas Amran lagi.
KabarSelebes.id kembali bermaksud mewawancarai Yat di kantornya, Senin malam (13/4) pukul 21:20 Wita. Namun, media ini tidak berjumpa siapapun alias kosong.
“Maaf pak, tadi saya liat ada orang kedua dari kantor itu buru-buru ke arah utara (arah ke Gorontalo, red),” ucap seorang wanita yang namanya enggan disebut.
Bukan itu saja, pada pukul sebelas malam, media ini melihat beberapa petugas menuju sungai Taopa, hendak ke lokasi tambak. “Kayaknya mau menyita alat yang ada di atas pak,” ucap sumber di pinggir Sungai Taopa. (hcb)