SIGI, Kabar Selebes –Satuan Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang warga yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (29/01/2023).
Warga berinisial AP (23) warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi itu, disergap petugas saat sedang berada di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, S. Sos mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 15.00 WITA setelah mendapat laporan dari warga adanya aktivitas pengedaran narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan di Desa tersebut.
Polisi langsung mendatangi kediaman tersangkan dan memeriksa seisi rumah. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brotu 2.00 gram, 2 buah plastik bening ukuran besar, 7 buah plastik bening ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran kecil, 1 buah dompet warna hitam, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 lembar kertas timah, 1 buah pembungkus rokok merek potensa warna hitam.
“Saat ini, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” harap Kapolres.(*/abd)