AMPANA, Kabar Selebes – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Unauna akhirnya telah membatalkan sertifikat tanah milik Mediawaty Kadarusman yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Unauna.
Pembatalan sertifikat oleh Kantor BPN Kabupaten Tojo Unauna atas putusan Pengadilan Tata Usaga Negara (PTUN) Palu yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Salmin Hedar SH, selaku penggugat.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tojo Unauna Rusli M saat gelar jumpa pers di Lawaka terkait dengan progres capaian strategis program Nasional juga menyampaikan telah membatalkan serifikat tanah tersebut.
Sementara Penggugat Salmin Hedar SH sebagai kuasa hukum Sabtu (26/11/2022) mengatakan telah mengajukan perubahan nama sertifikat kepada pertahan Kabupaten Tojo Unauna terkait dengan soal administrasinya semuanya telah diselesaikan dan ada buktinya.
Yang menjadi masalah saat ini ada upaya untuk menghalangi yang diduga telah dilakukan oleh suami dari Mediawaty Kadarusman yang memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk menguasai tanah tersebut digunakan sehingga dari pihak BPN juga belum melakukan pengukuran karena dihalangi.
Sementara Mediawaty Kadarusman saat ditemui di Rumah kediamannya Jum’at (25/11/2022) tidak memberikan komentar hanya memberi nomor telepon suaminya.
Selanjutnya lewat telpon seluler Toniy Tandayong, suami Mediawaty Kadarusman kepada KabarSelebes juga membenarkan dan mengakui pembatalan sertifikat tersebut.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo