PALU, Kabar Selebes – Kasus dugaan suap 18 calon siswa (casis) bintara Polda Sulawesi Tengah sebesar Rp4,4 miliar dengan terperiksa Briptu D, direspon Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Jadi kasus ini tak boleh berhenti hanya sampai pada pengembalian uang kepada orangtua atau hanya pelanggaran kode etik saja. Ini menambah wajah carut marut kepolisian. Harus ada penyelidikan lanjut,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, H Sofyan Farid Lembah, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Sofyan, langkah pertama adalah batalkan casis yang menyuap karena kita tidak boleh terima calon polisi hasil suap menyuap. “Ini tidak baik untuk masa depan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kedua, kata Sofyan, pelaku jangan hanya kena soal kode etik karena ini kasus bukan pertama kali terjadi.
“Tahun lalu juga hanya modusnya berbeda. Kasus harus dilidik hingga dugaan sindikat penerimaan casis bisa dibuktikan sekaligus sebagai clearance institusi,” kata Sofyan lagi.
“Dana Rp4,4 miliar itu besar. Tak mungkinlah hanya dimakan sendiri oleh seorang briptu.. Atasan dua tingkat diatasnya harus juga diperiksa terutama atasan pejabat yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen,” ujar Sofyan.
Tambah Sofyan, Divisi SDM ini tak bisa dapatkan zona integritas. Perlu perombakan total atas kasus berulang ini.
“Kapolda harus tegas lakukan bersih-bersih diinstitusinya. Kepercayaan masyarakat jadi taruhannya. Mana itu Polisi Presisi?,” katanya.
“Hukum pidana harus diterapkan ke Briptu D agar bisa bikin efek jera sekaligus bisa bongkar dugaan adanya sindikat rekrutmen,” tegas Sofyan.
Terus Periksa Saksi-saksi
Ditemui usai upacara HUT RI ke-77 di Mapolda Sulteng, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, hingga hari ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap Briptu D dan saksi-saksi lain serta orang tua (ortu) casis di Propam Polda Sulteng.
Untuk dugaan keterlibatan pejabat utama, Didik menyatakan sampai hari ini, pemeriksaan belum menemukan dugaan keterlibatan pejabat utama.
Didik juga menyebutkan, Briptu D tidak masuk dalam kepanitiaan penerimaan casis bintara Polda Sulawesi Tengah.
“Mereka tidak masuk dalam sprint kepanitiaan tapi melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum,” ujar Didik. (ptr)
Laporan : Pataruddin