PALU, Kabar Selebes – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau warga di seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama BPJAMSOSTEK yang sedang marak akhir-akhir ini.
“Jangan sampai tertipu berita tidak benar atau hoaks mengenai BPJAMSOSTEK karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga percaya begitu saja informasi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Provinsi Sulteng Raden Harry Agung Cahya di Kota Palu, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan apabila masyarakat, utamanya peserta BPJAMSOSTEK, mendapatkan informasi melalui pesan singkat maupun sosial media dari pihak manapun yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK agar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu melalui kanal informasi BPJAMSOSTEK.
Bahkan bila diperlukan dapat mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat agar menanyakan perihal kebenaran informasi yang diterima.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi yang menyangkut BPJAMSOSTEK agar tidak muncul korban-korban selanjutnya,” ujarnya.
Harry menerangkan imbauan tersebut dikeluarkan menyusul beredarnya informasi hoaks tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Saat ini banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Harry.
Ia mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib. Seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175 dan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” ucapnya.(ant/abd)
Sumber : Antara