Tutup
Sulawesi Tengah

Demontran Minta Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Segera Diproses

×

Demontran Minta Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Segera Diproses

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstran didepan Kantor Pengadilan Agama Ampana. (Foto. Ipul)

AMPANA, Kabar Selebes – Sejumlah mahasisawa  yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kabupaten Tojo Unauna melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Agama Ampana.

Massa berorasi dan membakar ban menuntut kepada salah satu oknum pejabatnya yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual  terhadap salah satu siswi SMK yang sedang PKL di kantor tersebut.

Advertising

Dalam orasi yang disampaikan oleh Sekretaris KNPI Tojo Unauna Fahmi memimta kepada kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Lebih lanjut Fahmi meminta agar pelaku yang telah mencoreng  institusi pengadilan agama jika terbukti bersalah harus diberikan sangsi yang tegas atas perbuatannya.

Polres Touna juga dipertanyakan oleh  aksi demonstran terkait dengan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak atas laporan keluarga korban.

Wakil Kepala Kantor Pengadilan agama  Ampana, Rajiman menyikapi aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan rakyat yang datang melakukan  aksi menjelaskan, bahwa lembaganya merasa tercemar atas perbuatan oknum tersebut.

“Kami telah menyurat ke kantor Pengadilan Tinggi Agama tembusan ke badan pengawas Mahkamah Agung RI, dan telah direspons cepat dan saat ini oknum tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya,” tegas Rajiman, Rabu (29/7/2022).

Usai diterima oleh Wakil Ketua Kantor Pengadilan Agama Ampana massa aksi mendatangi pula kantor Polres Touna  mendesak agar kasus ini segera dituntaskan secepatnya dan mahasiswa aksi menaruh harapan kepada Bapak Kapolres Touna.

Kapolrea Touna  AKBP Risky Fara Sandhy yang didampingi kasat Reskrim menjelaskan kepada pengunjuk rasa bahwa pihaknya telah menerima laporan dan prosesnya sudah masuk tingkat penyidikan.

“Polres Touna akan melakukan tindakan secara profesional dan telah dilakukan gelar perkara tahap pertama kita tunggu saja,” ungkap Riski.(shl)

Laporan : Saiful Hulungo

Silakan komentar Anda Disini….