Tutup
NasionalPemilu 2024

Larangan Eks Napi Korupsi Diundangkan, Ini Perubahannya

×

Larangan Eks Napi Korupsi Diundangkan, Ini Perubahannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

Advertising

PKPU Nomor 20 tahun 2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli 2018.

Meski begitu, KPU sedikit mengubah isi PKPU yang sudah diundangkan di Kemenkumham. Perbedaan tersebut nampak pada nomenklatur larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Mulanya, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Dalam beleid tersebut tertuang berbagai syarat seseorang yang ingin menjadi caleg termasuk bukan mantan terpidana kasus korupsi.

KPU akan menolak caleg yang diajukan parpol jika memiliki riwayat sebagai terpidana kasus korupsi.

“[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU No 20 tahun 2018 yang belum diundangkan.

Setelah diundangkan Kemenkumham, larangan itu berada pada bagian yang berbeda, yakni dalam Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.

Pasal tersebut diketahui tidak mengatur tentang syarat bacaleg yang ditetapkan KPU, tetapi tentang bagaimana parpol menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU.

“Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 tahun 2018 yang telah diundangkan.

Perbedaan Formulir Kelengkapan Berkas

Perbedaan lain juga terdapat pada syarat berkas yang harus dilampirkan partai politik saat mendaftarkan bacaleg ke KPU.

Pada PKPU No 20 tahun 2018 yang belum diundangkan, partai politik wajib menyertakan formulir model BB.1. Formulir itu adalah surat pernyataan dari bacaleg bahwa dirinya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia dan seterusnya.

Salah satu poin pernyataan yang harus dicantumkan adalah bahwa bacaleg mengakui bukan mantan terpidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat (14).

Setelah diundangkan, formulir BB.1 tidak lagi harus memuat pengakuan bacaleg pernah menjadi terpidana korupsi. KPU justru mensyaratkan berkas tambahan, yakni formulir B3.

Bedanya, formulir BB.1 merupakan surat pernyataan yang ditandatangani bacaleg, sementara formulir B3 berupa Pakta Integritas yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen parpol.

Dalam formulir B.3, ketua umum parpol dan sekjen menyatakan bahwa bacaleg yang diajukan bukan mantan napi korupsi. Jika ternyata sebaliknya, maka parpol bersedia menerima sanksi administratif.

“Kami bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara/calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap/calon terpilih,” mengutip isi formulir B.3.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengklaim tidak ada perbedaan substansial antara PKPU yang belum dengan yang sudah diundangkan. Pada intinya, peraturan tetap tidak memperkenankan parpol mendaftarkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Kali ini, kata Wahyu, parpol harus memastikan bahwa bacaleg bukan mantan napi korupsi sebelum didaftarkan ke KPU.

“Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bacaleg, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/7).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengundangkan PKPU No 20 tahun 2018. Kemenkumham menilai larangan mantan napi korupsi menjadi bacaleg dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan rujukan pembuatan PKPU. Menurut Kemenkumham, larangan eks koruptor didaftarkan sebagai bacaleg harus dihapus karena UU No 7 tahun 2017 tidak mengatur larangan tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….