PALU, Kabar Selebes – Kondisi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah kian mengkhwatirkan. Kepala Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi mengungkapkan 62 persen para tahanan baik di Rutan maupun Lapas di wilayah setempat ialah mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kasus Narkoba secara total itu 62 persen, itu dari hampir 3.200 warga binaan se Sulawesi Tengah,” katanya kepada wartawan di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (06/10/2021).
Kondisi ini, kata Lilik, menyebabkan hampir semua Lapas dan Rutan di Sulteng sudah kelebihan kapasitas. Misalnya saja, kata dia, di Lapas Kelas II A Palu, dari total 210 kini keterisiannya sudah mencapai 800 warga binaan.
“Makanya ini membuat sistem keamanan sudah gak jalan, ini membuat kita menyulitkan keamanan,” katanya.
Terpisah, Kepala BNN Sulteng, Brigjen Pol H. Monang Situmorang mengatakan selama tahun 2021 sudah mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus terakhir yang berhasil diungkap, kata dia, adalah peredaran sabu-sabu seberat 20 Kg di wilayah Kabupaten Donggala.
“Ini dari provinsi saja, sementara target yang diberikan BNN pusat kepada kita itu hanya 9 LKN (Laporan Kejadian Narkotika), jadi melewati daripada target yang diberikan,” ujarnya.
Meski demikian, Monang menuturkan BNN Sulteng tak akan berhenti untuk meredam kasus peredaran narkoba di wilayah setempat. Upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan terus didorong sebagai salah satu upaya mengurangi keterisian lapas maupun rutan yang sudah over kapasitas.
“Kalau pencegahan kita sudah bentuk di lapas dengan membentuk tim penggiat relawan anti narkoba. Di masyarakat kita sudah bentuk kemarin Desa Bersinar, bersih dari narkoba,” katanya.
Monang menambahkan, upaya itu yang paling penting diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat di Sulawesi Tengah tentang bahayanya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Dia juga berharap, masyarakat tidak segan untuk datang ke BNN apabila sudah mengkonsumsi narkoba. BNNP Sulteng berkomitmen, mereka yang sukarela datang melapor tidak tidak akan ditahan, tetapi akan dilakukan proses rehabilitasi. (ap)
Laporan : Adi Pranata