Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Palu Batasi Kegiatan Malam Hingga Jam 21.00

623
×

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Palu Batasi Kegiatan Malam Hingga Jam 21.00

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suasana di salah satu warung kopi di Palu.(Foto;dok)

PALU, Kabar Selebes – Sebagai upaya mengatasi peningkatan kasus Covid-19,  Pemerintah Kota Palu mulai memberlakukan pembatasan kegiatan sosial. Pembatasan ini dikeluarkan dalam bentuk surat yang ditandatangani Walikota Palu hari Senin 21 Juni 2021.

“Melihat tren kasus covid-19 secara nasional masih cukup tinggi, maka Pemkot Palu juga berupaya menjaga dan mengantisipasi kasus ini supaya tidak melonjak,” kata Walikota Palu Hadyanto Rasyid (22/6/2021).

Ia mengatakan berdasarkan data dari dinas kesehatan setempat, beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Palu mengalami kenaikan. Pertanggal 17 juni 2021 kurang lebih 12 kasus dari hasil penelusuran tim survailens dinkes.

Menurutnya Jika hal itu tidak segera diantisipasi maka dikhawatirkan dalam  beberapa pekan ke depan tren kasus ini akan meningkat. Untuk itu perlu upaya pencegahan dengan melibatka pihak pihak terkait termasuk TNI/Polri. 

Sebelumnya Pemerintah Kota Palu mengadakan rapat pertemuan dengan beberapa pihak dan melahirkan sejumlah poin yang segera ditindak lanjuti dan dijalankan sesuain surat edaran.

Di antaranya, mengoptimalkan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan di tempat umum, tempat usaha, perkantoran, pemerintah maupun swasta serta rumah ibadah harus lebih diperketat.

Serta batasan kegiatan malam hari hingga pukul 21:00 wita yang berlaku di mal, pertokoan, rumah makan, kafe dan tempat keramaian.

Pembatasan jumlah kunjungan di tempat tempat perbelanjaan, wisata, rumah ibadah, rumah makan, kafe, dan tempat tempat pertemuan termasuk hajatan dilakukan masyarakat maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

Untuk itu pemerintah menerapkan sanksi berupa denda ditempat bagi pelanggar prokes di tempat tempat keramaian dan optimalisasi oprasi yustisi berlaku mulai Rabu 23 Juni 2021. (iz/abd)

Laporan : Indrawati Sainuddin

Silakan komentar Anda Disini….