PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, lakukan pendampingan terhadap dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur berinisial I (15) dan MI (11) yang diduga dilakukan oknum anggota Polisi berinisial KA lantaran mengambil buah jambu.
“Kami menerima laporan dugaan kasus ini dari ibu korban dua hari yang lalu. Kami akan terus mengawal dugaan kasus ini,” ujar Sekretaris P2TP2A Parigi Moutong, Kartikowati, SKM, MM pada Senin (19/4/2021).
Dikatakannya, pendampingan dugaan kasus ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
Bahkan, pihaknya telah memanggil pihak korban untuk di BAP.
“Tadi kedua korban sudah di BAP,” ujarnya.
Menurut Kartikowati, meskipun tindakan yang dilakukan kedua korban termasuk pencurian, tetapi tidak dibenarkan memberikan hukuman semenah-menah.
Bahkan, seorang anak pun tidak diperbolehkan untuk dipenjara.
Kenakalan pada anak menurut dia, merupakan kesalahan orang tua.
Seharusnya, untuk melakukan penyelesaian persoalan itu, oknum anggota polisi serta warga setempat mengundang orang tua dari kedua korban dan bukan melakukan tindakan penganiayaan secara spontan.
“Hal itu telah diatur dalam undang-undang. Melakukan kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan. Apalagi hanya karena mencuri buah jambu,” tegasnya.
Dijelaskannya, tindakan penganiayaan tersebut menimbulkan trauma tersendiri bagi kedua korban.
Sehingga, P2TP2A Parigi Moutong akan melibatkan psikolog, agar melakukan pemeriksaan medis kejiwaan terhadap kedua korban.
Ia berharap, tindakan kekerasan terhadap anak khususnya di Parigi Moutong tidak terus terjadi.
“Jika ada masalah seperti itu, sebaiknya memanggil orang tuanya,” pungkasnya. (ry)
Laporan : Roy Lasakka