Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Kasus BLT di Parimo Dinyatakan P21, Polisi Limpahkan Berkas dan Terduga Pelaku

×

Kasus BLT di Parimo Dinyatakan P21, Polisi Limpahkan Berkas dan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satkrimsus Polres Parimo menyerahkan berkas dugaan kasus penyimpangan BLT kepada JPU Kejari. (Foto : Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan, akhirnya berkas perkara dugaan kasus penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret oknum Kepala Desa di Kecamatan Siniu berinisial GB dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng.

Hal itu, menyusul dilimpahkannya berkas dan terduga pelaku berinsial GB dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satkrimsus) Kepolisian Resor (Polres) Parimo kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Advertising

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto saat dikonfirmasi KabarSelebes.id terkait hal itu, Selasa (22/9/2020).

“Memang benar, hari ini telah diserahkan satu orang tersangka bersama barang bukti kepada Kejari Parimo,” ujarnya.

Ia mengatakan, dugaan kasus penyimpangan BLT yang bersumber dari APBN 2020 melalui Dana Desa atau DD tersebut diperuntukan bagi warga yang terdampak virus Covid-19 disalah satu desa di Kecamatan Siniu.

“Oknum Kepala Desa itu, melakukan penyimpangan BLT sebesar Rp 19.500.000,” bebernya. (rkb/rlm/fma)

Laporan : Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….